/
/
headlinekepahiang

Putus Kontrak, 2 Rekanan akan Segera Diganti

80
×

Putus Kontrak, 2 Rekanan akan Segera Diganti

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Agus Kurniawan,ST., M.Si..
Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Agus Kurniawan,ST., M.Si..

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Dua perusahaan rekanan yang mengerjakan link jalan di Kabupaten Kepahiang yang bersumber dari dana pinjaman PT SMI, dikabarkan putus kontrak. Dua perusahaan tersebut adalah PT SMI (Sarana Multikarta Indonesia) mengerjakan link jalan Ranah Kurung-Batu Bandung dan PT Bayu Inti Pelangi (BIP) mengerjakan link jalan Cinto Mandi-Langgar Jaya. Keduanya dinyatakan putus kontrak karena dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan time schedule sesuai dengan kontrak awal. Artinya, untuk melanjutkan pekerjaan di 2 link jalan tersebut harus ada pihak rekanan baru yang harus siap dengan komitmen sesuai dengan kontrak.

Seperti yang diungkapkan Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Agus Kurniawan,ST., M.Si, tentunya pekerjaan tersebut akan dilanjutkan. Tekait siapa yang akan melanjutkannya, itu tergantung dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maunya seperti apa, dalam hal ini Dinas PUPR. Kalau berpedoman pada Perpres Nomor 16 tahun 2018, pengganti rekanan yang diputus kontrak bisa dipilih perusahaan kedua pemenang kontrak saat tender, atau PPK bisa juga menunjuk langsung rekanan yang dianggap mampu.

“Dalam hal ini pihak Dinas PUPR bisa menunjuk langsung pengganti rekanan yang sudah diputus kontraknya. Bisa perusahaan kedua pemengan saat tender atau bisa juga ditunjuk langsung perusahaan yang dianggap mampu. Kalau saya secara pribadi berpendapat lebih aman jika dilakukan lelang ulang,” ujarnya, Senin (1/2/2021).

Selanjutnya dia juga menjelaskan, untuk melanjutkan pekerjaan tersebut sebelumnya harus dilakukan justifikasi terhadap volume pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh pihak rekanan sebelumnya, sehingga diketahui berapa nilai yang harus dibayar dan berapa sisa pekerjaan yang belum dikerjakan. Baru kemudian dilakukan penghitungan ulang terhadap sisa pekerjaan yang belum diselesaikan tersebut, baik terkait Rencanan Anggaran Biaya (RAB), atau pun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Setelah ada kerangka Acuan Kerja (KAK), barulah pekerjaan bisa dicarikan rekanan pengganti (Penerus, red) untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

“Setelah justifikasii selesai, maka terhadap sisa pekerjaan harus dihitung dulu RAB nya berapa, HPS nya berapa. Setelah adanaya KAK barulah bisa dicarikan rekanan pengganti untuk melanjutkan pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

Untuk diketahui, bersumber dari anggaran pinjaman dengan PT SMI, Pemkab Kepahiang melalui Dinas PUPR membangun 3 link jalan yang dikerjakan oleh 3 perusahaan. Dari 3 perusahaan yang terkontrak, 2 diantaranya sudah dinyatakan putus kontrak, sementara 1 lainnya masih lanjut yakni, PT NURANGGA BROTHERS PUTRA.

PT NURANGGA BROTHERS PUTRA ini diketahui mengerjakan link jalan Perkantoran-Barat Wetan dan sudah mendapat 2 kali toleransi perpanjangan waktu, yakni, 50 hari pertama kemudian diperpanjang lagi 40 hari dan saat ini masih berlangsung. Pantauan di lapangan, dari 5,2 kilometer yang harus dikerjakan baru sekitar 2 kilometer saja terselesaikan, dan besar kemugkinan akan mengalami nasip yang sama dengan 2 perusahaan rekanan lainnya. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *