GO BENGKULU, LEBONG – Lagi-lagi komite dijadikan tameng oleh oknum di lingkungan sekolah untuk melakukan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap peserta didiknya. Kali ini dugaan Pungli kembali terjadi di Sekolah Dasar Negeri 40 Lebong yang terletak di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan. Informasi terhimpun, setiap peserta didik (Siswa, red) dibebankan uang sebesar Rp 60 ribu yang katanya untuk membangun pagar taman yang ada di lingkungan sekolah tersebut.
Sejumlah wali murid yang berhasil dibincangi awak gobengkulu.com mengaku keberatan dengan pungutan yang dibebankan oleh pihak sekolah. Hanya saja, dia (Wali murid, red) mengaku tidak berani menolak karena takut akan berdampak pada anaknya yang masih bersekolah di sekolah tersebut.
“Kalu mau jujur sebagian besar wali murid keberatan tapi kami tidak berani menolak, anak kami masih mau sekolah,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Di lain tempat, Kepala SD Negeri 40 Lebong, Amirul Mukminin, ketika dibincangi awak gobengkulu.com membenarkan adanya pungutan uang Rp 60 ribu kepada siswanya. Hanya saja, dia berdalih uang tersebut bukan pungutan tapi merupakan sumbangan yang sebelumnya telah disepakati antara wali murid dengan komite sekolah. Bahkan Kepsek mengaku tidak ikut campur dalam menentukan angka dirinya hanya sebagai perantara saja.
“Iya benar ada, nilainya Rp 60 ribu per siswa nilai itu hasil kesepakatan antara wali murid dan komite saya hanya sebagai perantara saja dan tidak ikut campur,” elak Kepsek saat dibincangi Selasa (12/09/2023) pagi.
Disinggung kenapa masih ada pungutan sementara ada dana BOS, Kepsek berdalih dana BOS yang diterimanya tidak mencukupi karena masih banyak keperluan lain. Dia juga menjelaskan, di sekolahnya terdapat sekitar 280 siswa. Dari 280 siswa itu hanya 260 siswa saja yang dibebankan karena 20 siswa lainnya tergolong keluarga kurang mampu.
“Siswa kita ada sekitar 280, tapi yang dipungut hanya 260 siswa saja karena 20 siswa lainnya tergolong keluarga kurang mampu,” jelasnya.
Untuk diketahui, hal seperti ini bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Lebong, bahkan berulang kali pula dilidik oleh aparat penegak hukum. Hanya saja penyelidikan selalu berujung senyap dan tidak ada tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para oknum.
Sementara, pemerintah melarang keras pihak sekolah mengambil pungutan terhadap siswanya. Seperti yang disebutkan dalam Permendikbud No.44 Tahun 2012, dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang komite. Pihak sekolah tidak boleh mengambil pungutan dalam bentuk apapun kepada siswanya. Yang boleh hanya sumbangan, tapi harus bisa dibedakan antara sumbangan dan pungutan. Pungutan sifatnya mengikat dan tarifnya sudah ditetapkan sementara sumbangan sifatnya tidak mengikat dan tarifnya pun tidak ditetapkan alias sukarela. Selain itu, pihak sekolah tidak boleh menarik pungutan dengan berkedok kesepakatan ataupun bertameng komite. (Pls)