/
/
headlinekepahiang

DPRD Kepahiang Inisiasi Raperda Tuak

56
×

DPRD Kepahiang Inisiasi Raperda Tuak

Sebarkan artikel ini
perda tuak

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Penyalahgunaan minuman tradisional jenis tuak di tengah masyarakat kian marak. Di samping harganya yang relatif murah, pedangangnya pun sudah bertebaran di mana-mana. Menyikapi hal itu, DPRD Kabupaten Kepahiang mempunyai inisiatif untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait sanksi terhadap penyalahgunaan minuman tradisional yang memabukkan itu.

Seperti yang disampaikan Ansori. M, dalam rapat paripurna DPRD Kepahiang, yang digelar Senin (1/2/2021) di ruang utama rapat paripurna DPRD. Dia mengatakan, berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Sat Pol PP Kepahiang, mereka kerap kali mendapati para penyalahgunaan minuman tradisional jenis tuak, lem dan jenis obat batuk cair serta berbagai jenis pil yang mengakibatkan otak penggunanya tidak waras alias mabuk. Kendalanya, kendati kedapatan saat digelar razia oleh petugas, mereka (Sat Pol PP) tidak bisa bertindak banyak dan hanya sebatas memberi teguran secara lisan, lantaran belum ada payung hukum yang mengatur terkait penyalahgunaan barang-barang tersebut.

“Selama ini mereka yang kedapatan dalam razia hanya diberikan imbauan untuk tidak mengulangi, karena belum ada payung hukum menyikapi permaslahan ini,” ujar Ansori.

Ditambahkan Ansori,M bahwa pengusulan raperda pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif ini diperkuat oleh pernyataan kepala desa sebagai responden dalam penyusunan naskah akademik, yang menjelaskan banyak pemuda di desanya yang menjadi korban dalam penyalahgunaan benda tersebut.

“Raperda pengendalian minuman tuak dan penyalahgunaan produk yang mengandung zat adiktif ini penting, dengan materi muatan perda berupa pengawasan, pengendalian, pembinaan, ketentuan penyidikan dan sanksi pidananya, agar sumber daya manusia di Kabupaten Kepahiang ini lebih baik dan terlindungi,” tandasnya. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *