/
/
bengkulu-utaraheadlinehukum-peristiwa

Setubuhi Keponakan hingga Hamil, Pria di Bengkulu Utara Diringkus Polisi

1510
×

Setubuhi Keponakan hingga Hamil, Pria di Bengkulu Utara Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur

GO BENGKULU, BENGKULU UTARA – Sungguh biadab perbuatan pria 46 tahun yang berinisial S warga Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Dia tega tega menggauli keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.

Diceritakan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno, dari hasil pemeriksaan kejadian tersebut diakui korban terjadi pertama kali pada bulan Maret sekitar 4 bulan lalu. Hal itu dilakukan tersangka di rumah korban pada saat rumah sepi. Bukan hanya sekali, bahkan kejadian itu pun diakui korban telah dilakukan secara berulang hingga bulan Juli sebanyak 3 kali.

“Tersangka melancarkan aksinya di pagi hari saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah,” ujar Kapolsek.

Lanjut Ratno, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, olah TKP dan koordinasi dengan tim medis untuk melakukan visum. Setelah kurang lebih 10 jam dan diyakini cukup bukti tersangka berhasil diamankan di areal perkebunan di wilayah Padang Jaya.

“Tersangka sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun sesuai dengan Pasal 81 Undang-undang 17/2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang 1/2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang 23/2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *