GO BENGKULU, LEBONG – Sungguh tak patut ditiru ulah oknum pegawai RSUD Lebong ini yang diduga tega melakukan pungutan liar (Pungli) kepada calon jemaah haji tahun 2023 saat akan melakukan pengambilan KIR haji.
Informasi beredar, calon jemaah haji yang mengambil kir kesehatan di Kabupaten Lebong terdapat 92 orang. Setiap orang dikutip biaya sebesar Rp 750 ribu. Uang Rp 750 ribu itu disebut sebagai biaya pengambilan kir calon jemaah haji. Hanya saja, dalam kwitansi yang diberikan kepada calon jemaah haji itu tidak dirincikan uang tersebut untuk biaya apa saja yang ada hanya ditulis untuk pembayaran kir haji.
Sementara itu, jika berpedoman pada Perda Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tarif untuk pengambilan kir haji hanya di angka Rp 30 ribu ditambah tarif pemeriksaan lainnya yang nilainya hanya puluhan ribu saja. Ironisnya lagi, uang senilai Rp 750 ribu itu kabarnya tidak disetorkan ke kas RSUD alias masuk ke kantong pribadi oknum pegawai RSUD tersebut.
Awak gobengkulu.com berusaha mengkonfirmasi pihak manajemen RSUD Lebong untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, Selasa (23/5/2023), tapi sayang tidak satu pun petugas yang bisa dimintai keterangan. Termasuk Plt Direktur RSUD, Rachman, SKM, ketika dikonfirmasi via pesan Whatsapp, Selasa (30/5/2023) pagi, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons.
Di lain tempat, salah satu pemuda Lebong, Riko Antonius, angkat bicara terkait informasi tersebut. Menurutnya, jika informasi tersebut benar dia menilai oknum petugas RSUD yang melakukan Pungli itu sungguh biadab. Pasalnya, objek yang dilakukan Pungli itu adalah untuk urusan ibadah.
“Kalau memang informasi ini benar, ini sungguh perbuatan biadab dan tidak bermoral. Untuk urusan agama saja dia berani apalagi untuk urusan yang lain, pasti rakus sekali,” cetusnya.
Atas dugaan tersebut, dia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penyelidikan. Jika benar, sudah seharusnya oknum tersebut ditindak tegas untuk efek jera agar tidak terulang oleh oknum-oknum yang lain. Terlebih lagi ada isu uang hasil Pungli yang dilakukan oleh oknum tersebut itu tidak disetorkan ke kas RSUD, tentunya hal ini sudah masuk ke dalam kategori korupsi.
“APH harus bertindak, jika tidak ini akan menjadi penyakit yang menjamur, yang tentunya akan merugikan masyarakat dan keuangan RSUD itu sendiri,” tegasnya. (YF)