GO BENGKULU, BENGKULU UTARA – Kesekian kalinya perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Mirisnya, peristiwa yang tak patut ditiru itu berkali-kali dilakukan oleh orang dekat korban.
Terbaru, Minggu (26/11/2023) sore sekitar pukul 18.00 WIB, unit Reskrim Polsek Napal Putih, Polres Bengkulu Utara, menangkap seorang pria beristeri berinisial MS (33), asal Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai. MS ditangkap atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korbannya tidak lain merupakan adik iparnya sendiri atau adik kadung dari isterinya.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., MM, melalui Kapolsek Napal Putih Iptu. Sugeng Prayitno, menceritakan, peristiwa itu terungkap bermula saat korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak korban (Isteri MS, red). Mendengar pengakuan dari adiknya itu, kakak korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada bapaknya.
“Tak terima perlakuan menantunya itu, bapak korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Napal Putih,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah alat bukti dirasa cukup, MS langsung diamankan pada Minggu (26/11/2023) sore dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi sementara, perbuatan tersebut telah dilakukan MS sejak 4 tahun lalu, yakni, sejak korban duduk di kelas V SD hingga sekarang korban sudah berumur 15 tahun dan duduk di kelas IX.
“Modusnya, MS menjemput korban saat pulang sekolah lalu membujuk agar korban mau menuruti nafsu bejatnya,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya MS disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 D juncto pasal 81 Ayat (2) juncto pasal 81 ayat (3) subsider pasal 82 Ayat (1) juncto pasal 76 E juncto pasal 82 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun. (**)