GO BENGKULU, LEBONG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menetapkan 1 orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes, Kabupaten Lebong, Jumat (6/10/2023) sore. Dengan tersangka berinisial AZ (35) yang berkedudukan sebagai mantri di Bank tersebut. Informasi terhimpun, penetapan tersangka ini terkait KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang diduga fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M. Hum, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Robby Rahditio Dharma, mengatakan, penetapan tersangka terhadap AZ tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi meliputi, para nasabah dan sejumlah perangkat desa. Dari hasil pemeriksaan, diduga kuat AZ melakukan pemalsuan (Surat Keterangan Usaha) para calon nasabah sehingga aksinya bisa berhasil. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama ini didapati 2 alat bukti permulaan atas keterlibatan AZ.
“AZ disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AZ langsung kita tahan di Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II B Provinsi Bengkulu (Malabero),” terang Kasi Pidsus.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan terungkap perbuatannya itu berlangsung sejak tahun 2021 lalu hingga 2022. AZ diduga memanipulasi data calon nasabah KUR, sehingga dana KUR yang seyogyanya disalurkan kepada masyarakat untuk modal usaha malah disalurkan kepada oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi termasuk juga untuk kepentingan tersangka sendiri.
penyelidikn terungkap dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, adanya penyaluran kredit di BRI unit Tes, yakni dana KUR kepada masyarakat. Akan tetapi pada kenyataannya dana KUR tersebut, tidak sesuai dengan peruntukan untuk modal usaha masyarakat, yang pada kenyataannya digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi termasuk tersangka sendiri.
“Karena tidak tepat sasaran sehingga menimbulkan kerugian negara. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, untuk perkembangan perkara ini akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” tandanya. (FR)