GO BENGKULU, BENGKULU UTARA – Dipicu rasa cemburu, RF (25), warga Desa Durian Amparan, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, nekat membakar mobil jenis Daihatsu Trios milik Sultan Subuhi (26) warga Desa Taba Kulintang. RF mengaku cemburu karena kerap memergoki isterinya telponan dengan pria lain yang diduga kuat adalah Sultan. Bahkan ia mengaku kerap mendengar sapaan sayang dari isterinya terhadap Sultan begitupun sebaliknya.
“Belakangan ini saya curiga sering melihat isteri saya telponan tengah malam dan saya sering mendengar kata sayang dari percakapan mereka berdua,” cerita RF.
Menurut RF, isterinya pun telah mengakui bahwa Sultan sering menghubunginya. Akibat ulah mereka itu, RF mengaku sering bertengkar dengan isterinya. Dia pun mengaku kesal karena ketika memeriksa HP milik isterinya pesan WhatsApp mereka berdua (Istrinya dengan Sultan, red) tidak ada lagi, sudah dihapus oleh isterinya.
“Saya kesal, saya curiga mereka berdua ada hubungan khusus, karena saya cek WA semuanya sudah dihapus,” ungkapnya.
Tidak kuat menahan emosi, RF menyusun rencana dan nekat membakar mobil milik Sultan Subuhi yang tinggal tidak jauh dari desanya. Karena tidak berani melakukan sendiri, RF meminta bantuan IH (24) dengan iming-iming upah sebesar Rp 2 juta.
“Saya hanya membawa motor, saat IH turun membakar mobil saya sudah kabur duluan dan IH pergi berjalan kaki,” ceritanya lagi.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., MM, melalui Waka Polres Kompol. Chusnul Qomar, S.I.K, MM, didampingi Kasat Reskrim Iptu. Ardian Yunnan Saputra S.TK, S.I.K, Kapolsek Batik Nau Ipda. Deni Mashuri, SH, dalam press rilis yang digelar Selasa (14/03/2023) siang, menuturkan, kejadian bermula sekitar awal Maret lalu. Saat itu mobil milik Sultan Subuhi terbakar di garasi rumahnya. Awalnya, mobil tersebut diduga terbakar sendiri karena adanya korsleting kelistrikan di mobil. Namun, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya menemukan kejanggalan yang akhirnya mengarah ke nama RF.
“Hasil penyelidikan kita mengarah ke RF, dan RF mengakui dia dibantu oleh IH. Keduanya sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sampai Waka Polres.
Berdasarkan pengakuan RF, lanjut Waka Polres, perbuatan tersebut dilakukannya karena dipicu cemburu. Dia (RF, red) menyebut Sultan Subuhi sering berkomunikasi dengan isterinya melalui telepon dan pesan Whatsapp.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Waka Polres. (**)
Saya harap bapak polisi dan pengadilan yang menjatuhi hukuman pada si RF akan mendapatkan nasib ya sama, biar mereka merasakan hal yang sama.