/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Labuhkan “Rudal” dengan Anak di Bawah Umur, JW Dipenjara

4811
×

Labuhkan “Rudal” dengan Anak di Bawah Umur, JW Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Cabul anak di bawah umur,,
Kasat Reskrim, Wakapolres, dan Kanit PPA

GO BENGKULU, LEBONG – Persetubuhan dengan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lebong. Kali ini menimpa seorang gadis yang masih berumur 14 tahun warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Lebong Utara. Ironisnya, tersangka merupakan pria berumur yang tidak lain adalah tetangga korban.

Diceritakan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Waka Polres Kompol Mulyadi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K.,  awal terkuaknya kejadian tersebut bermula pada 16 Januari lalu, saat itu ibu korban melihat terdapat perubahan prilaku pada korban yang sering tidur siang hingga sore, bahkan korban diketahui sudah terlambat menstruasi selama 1 bulan.

Melihat keganjilan itu, pada 18 Januari 2024 ibu korban berinisiatif untuk memeriksa kondisi anaknya (Korban, red) ke klinik. Alhasil, korban diketahui sedang hamil jalan 2 bulan.

“Tentu ibunya terkejut dan syok saat mengetahui anaknya (Korban, red) sedang hamil 2 bulan,” sampai Wakapolres saat konferensi pers Selasa (19/3/2024) siang.

Mengetahui korban sedang hamil, lanjut Wakpolres menceritakan, ibu korban langsung menginterogasi anaknya (Korban, red) siapa yang telah melakukan perbuatan layaknya suami istri itu padanya. Akhirnya korban pun mengaku bahwa yang melakukan perbuatan tersebut padanya adalah saudara JW (46) yang tidak lain adalah tetangga korban. Korban juga mengaku sudah digauli oleh JW tidak kurang dari 6 kali sejak 3 Oktober 2020 lalu. Tidak terima perbuatan JW tersebut, ayah korban memilih melaporkan JW ke Polres Lebong untuk ditindak secara hukum.

“Dari hasil penyelidikan sebenarnya mereka ini berpacaran alias suka sama suka, tapi karena korbannya masih di bawah umur jadi tetap saja perbuatan JW itu melanggar hukum dan harus kita proses,” terangnya.

Terhadap perbuatannya, JW disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 D juncto pasal 81 Ayat (2) juncto pasal 81 ayat (3) subsider pasal 82 Ayat (1) juncto pasal 76 E juncto pasal 82 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *