/
/
advetorialkepahiangpotret-desa

Siapkan Pelayanan Prima, Perangkat Desa Daspetah II Wajib Ngantor

506
×

Siapkan Pelayanan Prima, Perangkat Desa Daspetah II Wajib Ngantor

Sebarkan artikel ini
Kades Daspetah II
Kades Daspetah II, Yori Pranata, S.Pd

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Pasca dilantik pada 28 Desember 2021 lalu, kepala desa terpilih Desa Daspetah II, Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang, Yori Pranata, S.Pd, tampaknya fokus pada peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Terbukti kantor desa di bawah kepemimpinannya tampak ramai dan padat kegiatan. Seluruh perangkat desa tampak aktif di kantor dan siap memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Dibincangi awak gobengkulu.com, Kades menegaskan, pelayanan terhadap masyarakat adalah tugas utama dan wajib dilakukan oleh pemerintah desa. Untuk itu, dia mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh perangkat desanya agar aktif masuk kantor selayaknya jam kerja pemerintah daerah, yakni, dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

“Semua perangkat wajib masuk kantor sesuai jam kerja pemerintah daerah, yakni pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB,” kata Kades, Rabu (26/1/2022).

Dia juga mengatakan, selebih dari jam kerja tersebut, bukan berarti pelayanan terhadap masyarakat ditutup, hanya saja, tempatnya bukan di kantor tapi pindah ke rumah masing-masing perangkat. Artinya, lanjut Kades, pelayanan prima untuk masyarakat harus siap 24 jam.

“Bukan hanya jam kerja, tapi pelayanan kepada masyarakat harus siap 24 jam,” tuturnya. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *