GO BENGKULU, BENGKULU UTARA – Sungguh biadab dan tak patut ditiru ulah seorang ibu asal Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara ini. Wanita yang berinisial NT (34) ini terpaksa berurusan dengan polisi atas dugaan perdagangan anak di bawah umur. NT diduga berprofesi sebagai mucikari dengan objek dagangannya anak gadis yang masih di bawah umur. Demi uang, ibu 34 tahun ini rupanya tak pandang bulu dia bahkan tega menjual anak kandungnya sendiri yang baru berusia 16 tahun.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ardian Yunan Saputra, dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/3/2023), menerangkan, NT diciduk di Hotel Pasir Putih, Kelurahan Kemumu pada Rabu 22 Maret lalu, sekira pukul 23.00 WIB. Dari keterangan tersangka, sejauh ini sudah 4 orang anak di bawah umur yang menjadi korban perdagangan anak olehnya, salah satunya tidak lain anak kandungnya sendiri.
“Rata-rata anak ini usianya di bawah 16 tahun, salah satunya adalah anak kandungnya sendiri,” ujar Kasat.
Masih pengakuan tersangka, lanjut Kasat menjelaskan, anak kandungnya sudah dua kali dijual. Sedangkan, dua korban anak lainnya dijual masing-masing satu kali dan ada juga yang tiga kali. Tersangka memasang bandrol Rp 400 ribu untuk sekali kencan, dari uang Rp 400 ribu itu tersangka memperoleh komisi Rp 50 ribu.
“Atas perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan undang-undang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya. (**)