/
/
headlinehukum-peristiwamuko-muko

Istri Mantan Bupati Mukomuko Ditangkap Tim Operasi Tabur

192
×

Istri Mantan Bupati Mukomuko Ditangkap Tim Operasi Tabur

Sebarkan artikel ini
Istri Ichwan ditangkap di rumahnya, Jl Minangkabau, Setiabudi, Jaksel, sekitar pukul 14.30 WIB

JAKARTA – Setelah menangkap eks Bupati Mukomuko Ichwan Yunus, kejaksaan menangkap istri Ichwan, yaitu Rosna binti Sahidan. Penangkapan itu dilakukan setelah keluar putusan Mahkamah Agung yang memvonis Rosna 6 tahun penjara.

Rosna ditangkap di rumahnya, Jl Minangkabau, Setiabudi, Jaksel, sekitar pukul 14.30 WIB, Siang Selasa (17/7). Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Baca juga : DPO Sejak 2016, Hari Ini Mantan Bupati Mukomuko Ditangkap Kejagung

“Ditangkap tadi siang pukul 14.30 WIB,” ucap Jamintel Kejagung Jan S Maringka kepada detikcom, Selasa (17/7).

Jan mengatakan Rosna merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan koordinasi penanggulangan dan pengentasan warga miskin atau dana untuk pemberantasan kemiskinan. Korupsi itu dilakukan saat Rosna menjabat anggota DPRD Bengkulu Periode 2014-2019.

“Rosna terpidana dalam perkara korupsi kegiatan koordinasi penanggulangan dan pengentasan kemiskinan, Bappeda, Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2011, 2012, 2013 serta perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran fasilitas kegiatan PKK Kabupaten Mukomuko tahun 2013 dan 2014,” ujar Jan.

Ichwan sebelumnya ditangkap di Mal Arion, Jakarta Timur, sekitar pukul 11.50 WIB tadi. Penangkapan Ichwan berdasarkan surat permintaan Kejati Bengkulu Nomor R-775/N.7.1/Dsp.1/11/2017. Suami Rosna itu masih berstatus tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran.

Penangkapan Rosna dan Ichwan merupakan bagian dari Operasi Tangkap Buron dengan sandi Tabur 31.1 yang sedang digalakkan kejaksaan.

“Tangkapan ini merupakan buron ke-132 yang ditangkap dalam Operasi Tabur,” tutup Jan

Artikel beserta foto disadur dari : detik,com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *