GO BENGKULU, LEBONG – KPU Lebong perpanjang masa pendaftaran calon PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk 39 desa yang tersebar di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong, meliputi, Kecamatan Amen, Bingin Kuning, Lebong Atas, Lebong Selatan, Lebong Tengah, Lebong Utara, Pinang Belapis, Rimbo Pengadang, Topos, Tubei dan Uram Jaya. Hal tersebut lantaran masih ada sejumlah desa yang kuota pelamarnya belum memenuhi jumlah yang dipersyaratkan.
Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S. Sos, mengatakan, hingga tenggat waktu berakhir 8 Mei 2024 pukul 23.59 WIB kemarin, jumlah pelamar PPS untuk 39 desa masih belum terpenuhi, yakni, harus minimal 2 kali jumlah PPS yang dibutuhkan. Sebab itu, pihaknya mengambil keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari terhitung dari 9 Mei hingga 11 Mei.
“Kita perpanjang 3 hari, mulai 9 Mei hingga 11 Mei,” ujarnya.
Dia menambahkan, pendaftaran terbuka lebar untuk siapa saja untuk warga Lebong sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Bagi yang berminat, Yoki mempersilahkan untuk segera mendaftarkan diri sebelum tenggat waktu berakhir. Pendaftaran bisa melalui online ataupun offline. Jika melalui online peserta bisa mengirimkan berkas melalui link https://siakba.kpu.go.id serta dokumen fisik disampaikan ke sekretariat KPU paling lambat tanggal 11 Mei pukul 23.59 WIB. Jika melalui offline berkas lamaran bisa disampaikan langsung ke sekretariat KPU Lebong paling lambat 11 Mei pukul 23.59 WIB.
“Bisa online bisa juga offline. Online bisa melalui https://siakba.kpu.go.id, tapi walaupun online berkas fisik juga tetap harus disampaikan ke sekretariat KPU Lebong,” terangnya. (YF)
DESA-DESA YANG MASIH KURANG SERTA SYARAT DAN KETENTUAN BACA DI SINI !