/
/
bengkulu-utaraheadline

Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan

65
×

Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

PEWARTA : SULISWAN
RABU 18 JULI 2018 

GO BENGKULU UTARA – Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 58 tahun 2018 ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara gelar serangkaian kegiatan diantaranya, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kasus perkara tindak pidana umum, yang digelar di halaman kantor Kejari Arga Makmur pada Rabu (18/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Fathuri, SH MH mengungkapkan, melalui pemusnahan barang bukti ini, pihaknya ingin menyampaikan pesan moral kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan termasuk juga narkoba.

Selain itu, dia berharap agar seluruh penegak hukum dan segenap elemen masyarakat saling bahu-membahu dalam penegakan hukum khususnya di kabupaten Bengkulu Utara.

Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Bengkulu Uatara Ir. Mian, Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN SH SIk MM, Ketua DPRD, Aliantor harahap SE, Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur berserta berapa segenap unsur Forkopinda, OPD dan elemen masyarakat lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *