/
/
headlinehukum-peristiwaLebongOpini

Biasanya Lolos, Apakah Perkara Dugaan Pungli Oknum Dokter di RSUD Lebong akan Berlanjut?

11915
×

Biasanya Lolos, Apakah Perkara Dugaan Pungli Oknum Dokter di RSUD Lebong akan Berlanjut?

Sebarkan artikel ini
Praktik Pungli
Ilustrasi

GO BENGKULU, LEBONG – Dugaan Praktik Pungli (Pungutan Liar) kembali terjadi di Kabupaten Lebong. Kali ini kembali terjadi di lingkungan RSUD Lebong yang diduga dilakukan oleh oknum dokter spesialis yang bertugas di RSUD tersebut berinisial RM.

Ironisnya, praktik Pungli kali ini menyasar pada aparat penegak hukum yang sedang bertugas untuk keperluan penyelidikan. Oknum dokter yang berinisial RM ini kabarnya mengutip biaya untuk pengambilan hasil visum kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Lebong pada hari Senin 19 Februari 2024 lalu sebesar Rp 350 ribu. Saat itu terdapat 4 surat hasil visum yang ingin diambil oleh Kanit PPA. Untuk 1 surat hasil visum, oknum dokter tersebut mewajibkan untuk membayar uang sebesar Rp 350 ribu yang semestinya hanya di angka Rp 30 ribu.

Berita terkait: Ulah Oknum Dokter Spesialis, RSUD Lebong Kembali Tercoreng

Perkara tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Satreskrim Polres Lebong, sejumlah saksi kabarnya sudah diperiksa termasuk juga oknum dokter yang diduga melakukan Pungli pun sudah dimintai keterangan.

Untuk diketahui, dugaan praktik Pungli di wilayah hukum Polres Lebong ini bukanlah kali pertama tapi sudah yang kesekian kalinya. Mulai dari dugaan praktik Pungli di lingkungan sekolah, Pungli di tempat objek wisata, dan praktik Pungli di lingkungan RSUD saat memberikan pelayanan terhadap pasien. Hampir semua perkara tersebut tercium oleh aparat penegak hukum dan sempat dilakukan penyelidikan. Tapi heran, sepanjang perkara tersebut belum satupun yang berakhir ke meja hijau, semuanya redup dengan sendirinya.

Berkaca dari sejumlah kasus di Kabupaten Lebong, wajar saja jika masyarakat beranggapan praktik Pungli bukanlah perbuatan terlarang karena pelakunya selalu lolos dari jeratan hukum. Padahal, Pungli dapat dikelompokkan ke dalam tindak pidana khusus (Korupsi) dan tindak pidana umum (Pemerasan). Karena dengan kekuasaan (Aparatur Negara) yang dimiliki, oknum dapat memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya.

Kembali pada perkara dugaan Pungli yang dilakukan oleh dokter spesialis RSUD Lebong beberapa hari lalu, penulis pun ragu perkara tersebut akan berlanjut ke meja hijau dan diprediksi akan redup dan dihentikan penyelidikannya dengan alasan tidak cukup alat bukti ataupun tidak ditemukan unsur pidana.

Mari kita kawal prosesnya dan kita tunggu endingnya, salam PRESISI…!!!

Penulis: YOFING DT, wartawan gobengkulu.com.

Artikel terkait:

Kerap Mendapat Ampunan, Praktik Pungli Kian Subur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *