GO BENGKULU, REJANG LEBONG – Maraknya praktik jual beli buku yang terjadi di lingkungan sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Noprianto, MM, angkat bicara. Disampaikan olehnya, pihaknya sudah berulang kali menghimbau dan menegaskan kepada sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, baik tingkat Sekolah Dasar (SD), maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar tidak lagi melakukan praktik perdagangan buku kepada peserta didik.
“Sekolah tidak boleh melakukan itu, mau itu melalui koperasi sekolah ataupun guru yang terlibat langsung. Sudah banyak aturan yang melarang, termasuk Permendikbud juga melarang,” tegas Noprianto, ketika dikonfirmasi di kantornya, Senin (12/8).
Hal itu bukan tanpa dasar, lanjutnya, setiap sekolah sudah dianggarkan untuk pengadaan buku paket ataupun buku panduan belajar setiap tahunnya yang dialokasikan melalui dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS), yang sudah sesuai dengan kurikulum dan tahun ajaran.
“Dari dana BOS itu sendirikan sudah ada alokasinya untuk pengadaan buku teks siswa, sudah sesuai standar dan tidak melebihi HET nya. Kalau diperjualbelikan disekolah, artinya belum tentu memenuhi standar. Lalu, bagaimana kegunaan buku yang telah disediakan melalui alokasi dana BOS itu sendiri,” ujarnya.
Terkait informasi praktik jual beli buku di sekolah yang membebankan wali murid, hal itu diakui olehnya sudah sampai ke telinganya. Menurutnya bisa jadi murid di sekolah-sekolah elit kekurangan buku penunjang pelajaran sehingga harus membeli di luar. Para wali murid dapat membeli buku diluar, tanpa melalui pihak sekolah.
“Dalam waktu dekat kami akan segera turun ke sekolah-sekolah untuk melakukan pengecekkan. Sejauh mana penggunaan dan kegunaan buku teks siswa yang ada disekolah-sekolah, apakah sudah benar, atau memang tidak dipergunakan, ya kalau seperti itu untuk apa dialokasikan,” imbuhnya.
Noprianto juga menghimbau, kepada para wali murid untuk aktif menginformasikan, mengenai sekolah mana saja yang melakukan praktik jual beli buku disekolah.
“Harapan kita, para wali murid juga dapat melaporkan kepada kita (Dinas Pendidikan), sekolah mana saja yang memperjualbelikan buku di sekolah,” himbaunya. (B1)














