LEBONG – Penjabat (Pj) Kepala Desa Gandung Baru, Joko Utomo, S.Pd, bersama Direktur BUMDes Gandung Baru, Aten, diperiksa penyidik unit Tipidkor Polres Lebong pada Rabu (25/02/2025) pagi. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2025.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana BUMDes Gandung Baru. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan aliran dana dengan kegiatan BUMDes, khususnya program penanaman jagung dan peternakan ayam.
“Setelah kami cek, SPJ-nya masih banyak yang kurang. Bahkan dana jagung tidak sinkron. Di SPJ tercatat sebesar Rp32 juta, sementara dalam laporan hanya Rp22 juta,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, pemeriksaan akan dilanjutkan pada Kamis (26/02/2025) dengan memanggil pengurus BUMDes, mulai dari direktur, sekretaris, dan bendahara, guna melakukan klarifikasi lebih rinci dan mendetail.
“Besok kami panggil khusus pengurus BUMDes dan diminta membawa SPJ yang lengkap serta jelas,” tegasnya.
Dirinya menegaskan komitmennya untuk menelusuri dugaan tersebut secara mendalam karena berkaitan dengan penggunaan uang negara.
“Kami akan telusuri terlebih dahulu. Jika ditemukan indikasi korupsi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (PLS)














