LEBONG – Pengadaan lampu jalan lingkungan di Desa Gandung, Kecamatan Lebong Utara, menjadi sorotan publik. Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemerintah desa menganggarkan pengadaan 12 unit lampu jalan tenaga surya (solar cell) jenis LED berdaya 100 watt dengan total nilai mencapai sekitar Rp176 juta. Rinciannya, belanja lampu LED Solar Cell 100 watt dianggarkan sebesar Rp8.172.000 per unit, sehingga total untuk 12 unit mencapai Rp98.064.000. Selain itu, anggaran untuk pengadaan tiang, material pendukung, serta upah tukang mencapai Rp78 juta.
Dengan komposisi anggaran tersebut, satu unit lampu jalan diperkirakan menelan biaya sekitar Rp14,6 juta. Angka ini dinilai tidak lazim jika dibandingkan dengan harga pasar. Dari berbagai referensi terbuka, lampu solar cell LED dengan spesifikasi serupa banyak ditemukan di kisaran Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per unit untuk kelas ekonomis, sementara produk premium atau industri umumnya berada pada rentang Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.
Salah seorang warga Desa Gandung menilai anggaran tersebut jauh melampaui batas kewajaran. Menurutnya, dengan spesifikasi lampu yang terpasang di lapangan, biaya per unit seharusnya tidak lebih dari Rp5 juta, termasuk tiang dan pemasangan.
“Lampu solar cell yang dipasang itu masih standar biasa. Sekarang masyarakat sudah melek, harga bisa dicek dengan mudah. Kalau saya lihat, harga satu unit lampu seperti itu tidak sampai Rp1 juta, bahkan banyak yang di bawah Rp500 ribu,” ujarnya, sembari meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga tersebut juga mendesak Penjabat (Pj) Kepala Desa Gandung agar lebih serius dalam membangun desa dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Ia menilai, dugaan kejanggalan tidak hanya terjadi pada pengadaan lampu jalan, tetapi juga pada sejumlah kegiatan lain yang bersumber dari dana desa.
Menurutnya, hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan tim kecamatan beberapa waktu lalu menemukan banyak catatan terhadap kinerja pemerintah desa. Salah satunya pembangunan pelapis tebing yang semula tidak diplester dan baru dikerjakan setelah mendapat teguran dari tim monev. Selain itu, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai sekitar Rp89 juta disebut telah habis tanpa kejelasan laporan pertanggungjawaban (SPJ).
“Kami masyarakat tidak terima. Kami minta aparat penegak hukum mengusut persoalan ini. Apalagi Pj Kades ini bukan warga sini, jangan seenaknya menjadikan desa kami sebagai ladang korupsi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Gandung maupun Pj Kepala Desa belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (PLS)
Berita terkait:














