LEBONG – Penunjukan tenaga kesehatan kembali mewarnai jabatan strategis di tingkat desa di Kabupaten Lebong. Kali ini, Bupati Lebong, Azhari, menunjuk seorang apoteker sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Aris Febrianto, S.Farm., Apt., seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini bertugas di salah satu puskesmas di wilayah Kabupaten Lebong, resmi dilantik menjadi Pj Kepala Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, pada Selasa (03/03/2026). Ia menggantikan Pj sebelumnya, Hazaraz Eko Sukmana, SE.
Penunjukan tersebut langsung menuai kritik di tengah masyarakat. Secara disiplin ilmu dan pengalaman kerja, seorang apoteker identik dengan pelayanan kefarmasian di fasilitas kesehatan, bukan tata kelola pemerintahan desa yang kompleks serta sarat persoalan administrasi, pembangunan, dan dinamika sosial kemasyarakatan.
Sejumlah warga menilai kebijakan itu tidak lazim dan berpotensi mengabaikan prinsip profesionalitas dalam penempatan jabatan. Salah satu warga Sebelat Ulu yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa memimpin desa bukan sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan membutuhkan pemahaman mendalam tentang regulasi pemerintahan, pengelolaan anggaran desa, serta kemampuan membangun komunikasi sosial dan politik dengan masyarakat.
“Seharusnya diambil dari ASN yang memiliki latar belakang ilmu pemerintahan atau setidaknya berpengalaman di bidang tersebut. Desa bukan tempat belajar administrasi dari nol,” ujarnya dengan nada kritis.
Sorotan tidak berhenti pada satu nama. Warga tersebut juga membeberkan, fenomena serupa bukanlah kasus tunggal. Ia menyebut, sebagian besar Pj Kepala Desa di Lebong justru berasal dari latar belakang pendidikan dan kesehatan, mulai dari guru, kepala sekolah, perawat, hingga bidan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai pola kebijakan penunjukan Pj Kepala Desa di Lebong. Apakah pertimbangan yang digunakan semata-mata administratif dan berdasarkan ketersediaan personel, atau terdapat alasan lain yang menyangkut kepentingan tertentu.
“Hampir sebagian besar Pj Kades di Lebong dari guru, bahkan ada yang merangkap kepala sekolah. Ada juga dari tenaga kesehatan. Apa memang tidak ada ASN lain yang lebih relevan secara kompetensi?” tambahnya.
Lanjut dia, sebagian kalangan memahami bahwa kewenangan penunjukan Pj Kepala Desa berada sepenuhnya di tangan bupati. Namun, kewenangan tersebut seharusnya diimbangi dengan pertimbangan objektif terkait kompetensi, rekam jejak, serta kesesuaian latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja.
“Seharusnya bupati memperhatikan hal itu, bukan asal tunjuk. Jangan salahkan masyarakat jika berkembang isu negatif dalam penunjukan jabatan, seperti anggapan bahwa yang berani bayar atau yang memiliki kedekatan tertentu bisa menjabat,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebong yang menjelaskan alasan penunjukan tenaga kesehatan maupun tenaga pendidik sebagai Pj Kepala Desa. (PLS)














