/
/
bengkulu-selatanbengkulu-tengahbengkulu-utaraDaerahheadlinekaurkepahiangkota bengkuluLebongmuko-mukoOpini/Tajukrejang-lebongseluma

Kasus Lama Dibongkar, Hukum Baru Bangun Tidur?

2452
×

Kasus Lama Dibongkar, Hukum Baru Bangun Tidur?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

OPINI – Belakangan ini publik kembali disuguhi kabar penetapan tersangka dalam perkara korupsi lama. Kasusnya lawas, tahunnya sudah berdebu, tapi tersangkanya baru muncul sekarang. Penegak hukum tentu patut diapresiasi. Tapi, wajar juga kalau masyarakat mengernyitkan dahi, kok bisa baru sekarang?

Soalnya begini. Kalau dugaan korupsi itu terjadi belasan tahun lalu, lalu hari ini bisa dibongkar dengan cukup jelas, lengkap dengan nama, jabatan, dan angka kerugian negara, berarti dulu sebenarnya hukum ke mana saja berjalan? Atau jangan-jangan, dulu hukum memang sedang “sibuk”, atau pura-pura tidak lihat?

Contohnya bukan satu dua. Rabu, 6 Juli 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Edy Hermansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan anggaran penyusunan RDTR tahun 2013. Jaraknya hampir satu dekade. Kalau itu lomba lari, ini namanya start lambat, finish-nya baru kelihatan.

Lalu pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Ridwan Mukti bersama empat orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi perizinan perkebunan sawit senilai Rp 61,3 miliar. Perkaranya terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Musi Rawas periode 2005-2015. Artinya, kasusnya sudah pensiun, baru hukumnya mulai bekerja.

Di Bengkulu, ceritanya tak jauh beda, cerita lama diputar ulang. Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012 ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan aset daerah semasa dia menjabat. Tapi kemudian dia baru ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2025. Disusul kemudian, Selasa 10 Februari 2026, mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, juga menyusul jadi tersangka dalam perkara alih kuasa pertambangan tahun 2007. Umur kasusnya hampir dua dekade. Kalau anak, sudah bisa bikin KTP.

Ini baru sebagian kecil contoh. Masih banyak kasus lain yang ceritanya sama, kejadiannya lama, proses hukumnya belakangan. Polanya pun mirip. Saat pelaku masih berkuasa, kasusnya adem ayem. Begitu jabatan selesai, barulah hukum rajin bangun pagi.

Penegakan hukum kita sering terlihat seperti jago kandang waktu pertandingan sudah selesai. Berani buka arsip lama, tapi entah kenapa sering lupa bersuara saat kejahatan itu sedang ramai-ramainya.

Tak heran kalau publik mulai curiga. Jangan-jangan hukum ini bukan tidak tahu, tapi terlalu tahu. Atau tahu, tapi memilih diam. Apalagi kalau sudah bicara soal kedekatan antara penegak hukum dan pemerintah daerah.

Di banyak daerah, instansi vertikal penegak hukum masih menerima hibah dari pemerintah daerah. Secara aturan boleh, tapi secara logika, ini rawan. Bagaimana mau menindak tegas kalau tiap tahun masih dapat “bantuan”? Belum lagi acara bersama, peresmian bareng, foto bareng, makan bareng. Kalau sudah terlalu sering satu meja, menampar tangan sendiri tentu terasa berat.

Penegakan hukum tak cukup mengandalkan slogan integritas. Sistemnya juga harus berani dibersihkan. Hibah daerah untuk instansi vertikal penegak hukum sudah seharusnya dihapus. Biaya penegakan hukum cukup dari pusat saja, biar tidak ada cerita sungkan-sungkanan.

Dan satu hal penting yang perlu diingat para pejabat, jangan terlalu cepat merasa aman. Jangan pula keburu senang ketika perbuatan melawan hukum seolah tak tercium aparat. Bisa jadi bukan karena tidak tahu, melainkan karena masih segan. Namun jangan lupa, waktu selalu punya cara sendiri.

Banyak yang lupa, hukum tidak selalu datang saat kita berkuasa. Ia sering menjemput ketika jabatan sudah lama dilepas, ketika merasa semuanya aman, bahkan ketika usia sudah tak lagi muda. Saat itu, yang tersisa bukan lagi tepuk tangan, melainkan panggilan penyidik.

Membongkar kasus lama memang perlu. Tapi jangan bangga dulu. Karena setiap kasus usang yang baru dibuka hari ini justru membuka satu aib besar, hukum pernah diam terlalu lama. Hukum seharusnya hadir tepat waktu, bukan datang setelah semuanya aman.

Dan kalau pola ini terus berulang, publik akan semakin sinis. Sebab yang terlihat bukan hukum yang tegas, melainkan hukum yang baru berani setelah semua risiko berlalu. Pertanyaannya tinggal satu, ini penegakan hukum, atau sekadar hukum yang bangun tidur setelah alarmnya dimatikan bertahun-tahun?

 

Curup, 12 Februari 2026

Oleh: YOFING DT – Jurnalis gobengkulu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *