GO BENGKULU, LEBONG – Lagi-lagi nama baik RSUD Lebong kembali tercoreng akibat ulah salah satu oknum dokter spesialis yang bertugas di RSUD tersebut. Dokter spesialis forensik yang berinisial RM ini dikabarkan melakukan dugaan Pungli (Pungutan Liar) untuk pembayaran visum. Biaya visum yang semestinya bertarif Rp 30 ribu malah dipungut Rp 350 ribu. Parahnya lagi, korban Pungli dokter spesialis ini adalah institusi penegak hukum untuk keperluan penyidikan.
Plt Direktur RSUD Lebong, Rachman, SKM, ketika dikonfirmasi membenarkan ulah dokter spesialis tersebut. Hanya saja, Rachman mengklaim ulah dokter tersebut di luar sepengetahuannya dan kuat dugaan dilakukan atas inisiatif sendiri.
“Saya tidak tahu menahu, ini murni ulah oknum,” ujar Rachman, Selasa (20/1/2o24)
Lanjut Rachman, jika benar oknum dokter tersebut mengutip biaya visum sebesar Rp 350 ribu, dia pastikan tindakan tersebut menyalahi aturan dan bisa dikategorikan Pungli karena tidak sesuai dengan tarif pelayanan kesehatan di RSUD Lebong yang masih mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2011, yakni biaya visum hanya di angka Rp 30 ribu saja.
“Kita masih mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2011, tarif visum hanya di angka Rp 30 ribu, jadi kalau ngambil lebih itu jelas pelanggaran,” tegasnya.
Terkait hal itu, Rachman sepenuhnya menyerahkan kepada penyidik, jika memang terbukti bersalah, menurut Rachman oknum dokter tersebut harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Bukannya tidak melindungi anak buah, tapi sebelumnya saya sudah berulang kali memperingatkan agar kerja sesuai aturan, intinya berani berbuat harus siap juga bertanggungjawab,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP AWilzan, S.I.K, melalui Kasatreskrim, Iptu Risky Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K, ketika dikonfirmasi awak gobengkulu.com membenarkan dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum dokter yang berinisial RM tersebut dan saat ini masih didalami oleh pihaknya.
“Kita masih melakukan penyelidikan, beberapa orang sudah kita periksa,” singkatnya.
Informasi terhimpun, tanpa sepengetahuan direktur RSUD Lebong, oknum dokter spesialis yang berinisial RM ini juga menyampaikan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Polres dan Polsek terkait rincian tarif pelayanan dokter forensik meliputi, biaya pengambilan hasil pemeriksaan visum sebesar Rp 350 ribu, biaya BAP Rp 500 ribu dan biaya saksi ahli sebesar Rp 1,8 juta. Surat tersebut menggunakan kop surat RSUD Lebong dan ditandatangi sendiri olehnya beserta stempel basah RSUD Lebong yang kabarnya juga dibikin sendiri tanpa sepengetahuan manajemen RSUD. (YF)