REJANG LEBONG – Langkah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mencopot empat pejabat eselon III di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Rabu (25/02/2026), memantik tanda tanya publik. Pencopotan itu terjadi di tengah proses penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023-2024 yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Empat pejabat yang dicopot yakni Sekretaris Dikbud Hanafi, Kabid Kebudayaan Primaya Lusiana, Kabid SMP Rionita, serta Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Emiliah. Momentum pencopotan yang beririsan dengan proses lidik dana BOS memicu spekulasi: apakah ini murni sanksi disiplin, atau ada kaitan dengan perkara yang sedang bergulir?
Namun, BKPSDM Rejang Lebong membantah adanya keterkaitan dengan kasus dana BOS. Kepala BKPSDM, Erwan Suganda, menegaskan pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024 lalu.
“Mereka disanksi karena melanggar netralitas saat Pilkada lalu. Termasuk mantan kepala dinas yang saat ini sudah pensiun,” ujar Erwan, Kamis (26/02/2026).
Ia menambahkan, keputusan itu berdasarkan hasil dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI yang baru diterima pemerintah daerah beberapa hari lalu.
“Keputusannya baru diterima beberapa hari lalu,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan polemik. Keempat pejabat yang dicopot mengaku tidak terima jika pencopotan dikaitkan dengan pelanggaran netralitas.
Kabid PTK Emiliah mengungkapkan, dirinya pernah diperiksa Inspektorat bersama enam pejabat lainnya, termasuk mantan Kepala Dikbud, Sekdis, Kabid SD, Kabid SMP, Kabid Kebudayaan, dan Kabid PAUD.
“Dari hasil pemeriksaan waktu itu, kami dinyatakan tidak terbukti melanggar netralitas,” ungkapnya.
Polemik semakin menguat ketika sebagian pejabat yang turut diperiksa justru tidak tersentuh sanksi. Kabid PAUD bahkan disebut naik jabatan menjadi Sekretaris Dinas Pariwisata. Sementara mantan Kadis telah pensiun dan Kabid SD lebih dulu mengundurkan diri.
Jika memang dasar pencopotan adalah pelanggaran netralitas, mengapa hanya empat nama yang dijatuhi sanksi? Mengapa pejabat lain yang diperiksa dalam perkara yang sama tidak mendapatkan perlakuan serupa?
“Kami tidak keberatan diturunkan jabatan, tapi tolong berlaku adil,” pinta Emiliah. (YF)
Berita terkait: Dana BOS Rejang Lebong Meledak, Pejabat Inti Dikbud Diperiksa Jaksa














