LEBONG – Rasa kecewa diungkapkan seorang PNS di Kabupaten Lebong yang mengaku telah menyetor uang Rp35 juta dengan harapan diangkat menjadi pejabat eselon III. Namun, alih-alih menduduki jabatan Kepala Bidang (Kabid), ia hanya dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi).
“Saya sudah setor Rp35 juta dengan harapan diangkat jadi Kabid, tapi malah cuma dilantik jadi Kasi,” ujarnya, Selasa (03/03/2026).
Ia menjelaskan, uang tersebut diserahkan dalam dua tahap. Awalnya, ia mengaku menyetor Rp10 juta. Tak lama kemudian, seseorang yang disebut sebagai utusan oknum petinggi kembali mendatanginya dan meminta tambahan dana agar proses pengangkatan ke jabatan yang diinginkan bisa direalisasikan.
Karena tidak memiliki uang, PNS tersebut mengaku terpaksa meminjam uang demi memenuhi permintaan tersebut. Setelah pinjaman diperoleh, ia menyerahkan tambahan Rp25 juta, sehingga total uang yang disetorkan mencapai Rp35 juta.
“Pertama Rp10 juta, kemudian saya tambah Rp25 juta lagi,” terangnya.
Namun, ketika diminta menunjukkan bukti penyerahan uang, ia tidak dapat memperlihatkannya. Ia mengaku tidak meminta tanda terima karena terlalu percaya dan tidak menyangka akan mengalami hal tersebut.
“Kalau tanda terima tidak ada. Saya pikir tidak akan dibohongi,” keluhnya.
Pengakuan ini memunculkan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Meski demikian, tudingan tersebut dibantah tegas oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Lebong, Syarifudin. Ia memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan di era kepemimpinan Bupati Azhari.
“Saya pastikan tidak ada. Kalau memang ada yang merasa dirugikan, silakan lapor ke APH,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan ASN agar tidak mudah terpancing isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kalau isu yang tidak jelas kebenarannya tidak usah digubris. Diamkan saja, cukup sebatas tenggorokan, tidak usah disebarkan,” pintanya.
Meski bantahan telah disampaikan, perbedaan antara pengakuan PNS dan pernyataan pejabat daerah ini menyisakan teka-teki yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, terutama demi menjaga transparansi dan integritas tata kelola pemerintahan. Masyarakat kini menunggu kinerja APH untuk mengungkap kebenaran isu yang berkembang agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. (PLS)
Baca juga:














