/
/
headlinehukum-peristiwakota bengkulu

Kasus Tambang Bengkulu Melebar, Bos Sucofindo dan Direktur RSM Ikut Terseret

19140
×

Kasus Tambang Bengkulu Melebar, Bos Sucofindo dan Direktur RSM Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali memperluas jerat hukum dalam kasus korupsi tambang batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar. Dua nama baru resmi menyusul jejak Bebby Hussy Cs sebagai tersangka pada Senin (28/7/2025) malam, sekira pukul 23.00 WIB. Salah satunya berasal dari perusahaan pelat merah, PT Sucofindo. Kedua tersangka tersebut terdiri dari Imam Sumantri, Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu, dan Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM). Usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu, keduanya langsung digelandang ke Lapas Bentiring untuk menjalani penahanan.

Penyidik menduga Imam Sumantri menjadi otak manipulasi hasil uji laboratorium kualitas batu bara. Data hasil pengujian sengaja dipoles agar kualitas batu bara tampak lebih tinggi dari kenyataan. Modus ini diduga dijalankan untuk memaksimalkan keuntungan perusahaan tambang sekaligus mengakali potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.

“Modus dilakukan secara sistematis, melibatkan pihak perusahaan tambang, dan diketahui oleh jajaran pimpinan,” ungkap Kajati Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.

Tak hanya menyangkut kerugian finansial negara, perkara tersebut juga menyangkut kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal di dua titik tambang PT RSM, yakni di Desa Sekayun (Kecamatan Bang Haji) dan Desa Lubuk Resam (Kecamatan Taba Penanjung), Bengkulu Tengah. Untuk memperkuat bukti, Kejati menggandeng ahli forensik Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah guna melakukan audit lokasi tambang.

“Kejati memastikan pengembangan kasus terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan bisnis ilegal ini,” tegasnya.

Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus tambang ilegal Bengkulu telah mencapai tujuh orang. Sebelumnya, Kejati Bengkulu lebih dulu menahan Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, bersama Saskya Hussy, Sutarman, Julius Soh, dan Agusman, yang seluruhnya berasal dari jajaran perusahaan tambang swasta.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. (**)

 

Berita terkait:

Kejati Bengkulu Tahan 5 Tersangka Korupsi Tambang Rp 500 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *