/
/
headlineLebong

Bupati Abaikan Keputusan BKN, Nasib 30 PPPK Lebong Digantung

2021
×

Bupati Abaikan Keputusan BKN, Nasib 30 PPPK Lebong Digantung

Sebarkan artikel ini

LEBONG – Hampir satu tahun setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024, nasib 30 calon pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong masih terkatung-katung. Padahal, kelulusan mereka telah diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), lembaga negara yang memiliki otoritas dalam manajemen ASN.

Dalam pengumuman tersebut, sebanyak 615 peserta seleksi PPPK Tahap I di Kabupaten Lebong dinyatakan lulus. Namun saat pelantikan, Bupati Azhari hanya melantik 583 orang. Sebanyak 32 peserta lainnya ditahan dengan alasan akan diverifikasi ulang karena diduga melakukan pelanggaran, mulai dari dugaan manipulasi data hingga keterlibatan politik praktis pada Pilkada 2024.

Langkah tersebut menuai sorotan. Sebab, proses seleksi PPPK secara nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui BKN dan KemenPAN-RB, bukan pemerintah daerah.

Belakangan, tim verifikasi bentukan bupati disebut telah menuntaskan klarifikasi. Hasilnya, hanya 2 dari 32 orang yang dibatalkan kelulusannya, satu orang tidak pernah hadir saat dipanggil klarifikasi, dan satu lainnya gagal membuktikan keabsahan Surat Keputusan (SK) honorer yang menjadi dasar kelulusannya.

Artinya, secara logika administratif, masih ada 30 orang yang kelulusannya tetap sah dan seharusnya segera diangkat.

“Petunjuk bupati, peserta yang sudah melakukan klarifikasi dan tidak terbukti melakukan pelanggaran akan tetap diberikan SK. Mungkin dalam waktu dekat SK akan diserahkan langsung oleh bupati,” kata Plt Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, pada 15 Januari lalu.

Ia juga menegaskan verifikasi telah selesai dan hanya menunggu waktu pelantikan.

“Verifikasi sudah selesai. Kini tinggal menunggu petunjuk pimpinan dan menunggu waktu yang tepat untuk digelar pelantikan,” ujarnya.

Namun hingga memasuki bulan ketiga tahun 2026, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Tidak ada jadwal pasti, tidak ada penjelasan resmi, dan tidak ada kepastian hukum bagi para calon PPPK tersebut.

Ironisnya, sebagian dari mereka masih aktif bekerja di lingkungan Pemkab Lebong, menjalankan tugas layaknya pegawai tetapi tanpa status yang jelas dan tanpa digaji. Situasi ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan administratif sekaligus eksploitasi tenaga kerja terselubung oleh pemerintah daerah.

Sorotan tajam datang dari mahasiswa Fakultas Hukum asal Lebong, Reval Andika. Ia menilai penundaan tanpa dasar hukum jelas berpotensi melanggar aturan kepegawaian nasional.

“Status kelulusan PPPK adalah keputusan resmi negara. Bupati tidak boleh sewenang-wenang membatalkan atau menahan pengangkatan karena PPPK bukan jabatan politis,” tegasnya, Sabtu (28/02/2026).

Menurutnya, kepala daerah hanya berwenang melantik, bukan menentukan kelulusan. Apalagi jika peserta telah memperoleh persetujuan teknis (Pertek) dan nomor induk (NIP3K) dari BKN.

“Jika tidak ada alasan hukum yang jelas, tindakan menahan pelantikan dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.

Ia menambahkan, penundaan pelantikan hanya dapat dilakukan jika ada alasan sah, seperti bukti kecurangan yang kuat, dokumen tidak valid, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

“Kecuali yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau ditemukan bukti kecurangan yang kuat. Itupun harus diusulkan dulu ke BKN,” terangnya.

Lebih jauh, ia menilai tindakan tersebut berpotensi dianggap sebagai pengabaian terhadap keputusan lembaga negara. Dia juga mempertanyakan, apakah pemerintah daerah berhak “menyaring ulang” keputusan negara? Ataukah ada faktor non-administratif yang membuat pelantikan terus ditunda?

Jika kondisi ini terus berlarut, bukan hanya nasib puluhan pegawai yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum bagi aparatur sipil negara di daerah.

“Jika terus dibiarkan, bupati bisa mendapat teguran dari BKN atau bahkan kalah di PTUN karena tidak melaksanakan keputusan administratif yang sah,” tandasnya. (PLS)

Baca juga: 2 PPPK Siluman Dicoret, Pemkab Lebong Didesak Buka Aktor di Balik Dokumen Bodong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *