/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

2 PPPK Siluman Dicoret, Pemkab Lebong Didesak Buka Aktor di Balik Dokumen Bodong

1660
×

2 PPPK Siluman Dicoret, Pemkab Lebong Didesak Buka Aktor di Balik Dokumen Bodong

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

LEBONG – Terungkap, dua peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Kabupaten Lebong dinyatakan tidak memenuhi syarat yang kemudian ditetapkan sebagai PPPK siluman. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Reko Haryanto, menyampaikan, berdasarkan hasil Tim Klarifikasi Pemkab Lebong, dari 32 orang peserta yang dilakukan verifikasi, satu peserta tidak pernah memenuhi panggilan klarifikasi tanpa alasan yang sah, sementara satu peserta lainnya gagal membuktikan keabsahan Surat Keputusan (SK) honorer yang menjadi dasar kelulusannya.

“Petunjuk bupati, peserta yang sudah melakukan klarifikasi dan tidak terbukti melakukan pelanggaran akan tetap diberikan SK. Mungkin dalam waktu dekat SK akan diserahkan langsung oleh bupati,” sampainya, Kamis (15/1/2026).

Persoalan tidak berhenti pada dua peserta tersebut. Masyarakat kini mempertanyakan bagaimana dokumen honorer yang diduga tidak sah itu bisa lolos sejak tahap administrasi awal. Sebab, dalam mekanisme PPPK, dokumen honorer bukan sekadar lampiran formal, melainkan diverifikasi berlapis oleh instansi asal, pejabat pembina kepegawaian, hingga sistem nasional.

Temuan tersebut tidak hanya mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen oleh peserta, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius soal kemungkinan keterlibatan oknum aparatur di internal instansi pemerintah. Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa terdapat upaya manipulasi dokumen kepegawaian untuk mengelabui sistem seleksi nasional PPPK.

Salah satu mahasiswa hukum asal Lebong, Andi Dinata, mengaku sangat menyayangkan apa yang terjadi dalam proses seleksi PPPK di Kabupaten Lebong itu.
Menurutnya, kasus PPPK siluman ini seharusnya tidak hanya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi internal semata. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, bahkan aparat penegak hukum (APH) dinilai perlu turun tangan untuk menelusuri rantai administrasi dokumen, guna memastikan siapa saja pihak yang berperan dalam meloloskan data tidak sah tersebut.

“Ini tidak mungkin bisa terjadi kalau tidak ada keterlibatan oknum orang dalam, dialah yang membuka kran kecurangan,” cetusnya.

Lanjut dia, dengan kondisi ini sangat wajar jika muncul spekulasi negatif di tengah masyarakat adanya keterlibatan oknum di lingkungan dinas atau instansi terkait yang diduga ikut memalsukan, menerbitkan, atau setidaknya meloloskan dokumen honorer yang tidak sah. Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Harus diusut siapa aktornya, ini preseden buruk di Kabupaten Lebong dalam rekrutmen ASN,” ungkapnya.

Secara hukum, pemalsuan dokumen negara dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Sementara bagi aparatur sipil negara yang terlibat, sanksi berlapis dapat diterapkan, mulai dari sanksi disiplin berat, pemberhentian tidak dengan hormat, hingga proses pidana jika terbukti menyalahgunakan kewenangan.

“Tanpa penindakan yang jelas dan transparan, kepercayaan publik akan terus tergerus,” tandasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *