GO BENGKULU, LEBONG – Ketua KONI (Komite Olaharga Nasional Indonesia) Kepahiang, Andreeano Trovillian resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Kepahiang, Senin (20/11/2023). Andreeano ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2021-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Nanda Hardika, SH, menyampaikan, dari hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh pihaknya, Andreeano, terbukti melakukan murk up dan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 163 juta. Uang tersebut merupakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2022.
“Ditemukan bukti SPPD fiktif, belanja fiktif dan mark up kegiatan,” sampainya.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar hutang kegiatan (KONI) tahun anggaran 2020 lalu. Namun, terlepas apapun alasannya, perbuatan tersangka tidak dibenarkan di mata hukum. Setiap pembelanjaan uang negara tentu harus ada pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan tahun anggaran itu dikucurkan.
“Terlepas apapun alasannya, itu tidak dibenarkan dan merupakan kelalaian dalam membelanjakan uang negara,” imbuhnya.
Terhadap perbuatannya, Andreeano disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.
“Tersangka langsung kita tahan untuk 20 hari ke depan di Lapas kelas IIA Curup,” tandasnya. (**)