Mau Terima Dana BOK, Puskesmas Wajib Punya Rekening BNI

Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang, Tajri Fauzan, SKM., M. Si
Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang, Tajri Fauzan, SKM., M. Si

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Terhitung mulai tahun 2023 dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas kabarnya disalurkan langsung dari rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening Puskesmas masing-masing.

Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang, H. Tajri Fauzan, SKM., M. Si, ketika dikonfirmasi awak gobengkulu.com, Senin (15/5/2023) siang, membenarkan hal tersebut. Kata dia, masing-masing Puskesmas harus memiliki rekening Bank sendiri untuk menerima transfer dana BOK dari Kementerian. Bukan itu saja, lanjut Tajri menjelaskan, rekening Bank-nya pun tidak bisa sembarang tapi harus mengikuti ketetapan Kepala daerah berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022, dalam hal ini Kemenkes merekomendasikan agar menggunakan rekening BNI (Bank Negara Indonesia) jadi kita tidak bisa menggunakan rekening lain,” jelasnya.

Kenapa harus BNI, Tajri pun tak mengetahui persis alasannya, dia mengaku hanya mengikuti rekomendasi dari Kemenkes. Jika melihat surat dari Kemenkes, jelas Tajri lagi, disebutkan bahwa BNI mampu memenuhi kebutuhan pengelolaan rekening Puskesmas, dashboard monitoring seluruh aktivitas rekening Puskesmas, yakni, konsolidasi real account, cash management system yang mendukung penyetoran dan penerimaan daerah, bebas biaya administrasi dan tidak memungut pajak. Kemudian memiliki fasilitas interkoneksi secara host to host dengan aplikasi e-renggar Kementerian dan aplikasi lainnya sesuai kebutuhan, dan juga BNI memiliki kantor cabang/cabang pembantu/kantor kas hampir di seluruh daerah di Indonesia.

“Intinya itu rekomendasi Kemenkes, ya kita harus ikuti,” tandasnya. (OJ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here