/
/
headlinekepahiang

Terganjal Administrasi Kependudukan, 500-san Warga Warung Pojok Terancam Gagal Nyoblos

265
×

Terganjal Administrasi Kependudukan, 500-san Warga Warung Pojok Terancam Gagal Nyoblos

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kepahiang, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nur Hasan, SH.I.
Komisioner KPU Kepahiang, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nur Hasan, SH.I.

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Kepala Desa Warung Pojok, Kecamatan Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Sopian Aidi, mendatangi kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kepahiang, Selasa (4/4/2024). Dia mengaku kecewa dengan hasil Coklit (Pencocokan dan Penelitian) data calon pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) beberapa waktu lalu. Dia menuturkan, dari 1.000 lebih warganya yang seharusnya punya hak pilih ternyata hanya 681 saja yang bisa diterima oleh sistem KPU. Sementara, sekitar 500-san warganya yang ditolak oleh KPU itu menurutnya memang benar-benar ada dan sudah lama menetap di desanya.

“Ada sekitar 500 lebih, orangnya memang ada dan sudah lama menetap di desa saya,” ujar Kades.

Kalau keterangan dari KPU, lanjut Kades menceritakan, 500-an lebih data warganya yang ditolak itu tidak memenuhi syarat untuk diinput ke sistem. Dia pun mengakui dari 500-san data yang ditolak oleh KPU itu memang ada sebagian yang belum perekaman e-KTP tapi ada juga yang sudah. Harapannya permasalahan tersebut bisa segera teratasi karena menyangkut hak warga negara.

“Memang ada yang belum perekaman e-KTP tapi mereka sudah punya KK dan NIK. Saya harap ada solusi, takutnya nanti malah saya yang disalahkan oleh warga,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kepahiang, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nur Hasan, SH.I, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan, data yang disampaikan oleh Kepala Desa Warung Pojok itu bukannya ditolak, tapi belum memenuhi syarat untuk diinput ke sistem. Kata dia, untuk bisa diinput ke sistem ada 14 item yang harus dipenuhi. Mulai dari NIK, Nomor Kartu Keluarga, E-KTP, Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, status perkawinan, Alamat, RT/RW, Nama Kecamatan, Nama Kabupaten, Sumber Data, dan TPS. Jika ada 1 item saja yang kurang maka sistem akan menolak.

“500-san data warganya yang disampaikan oleh Kades Warung Pojok itu belum memenuhi 14 item itu sehingga ditolak oleh sistem,” jelas Nur Hasan.

Dia menambahkan, jika nanti warga tersebut bisa memenuhi 14 item yang diwajibkan oleh sistem maka datanya bisa dientry kembali.

“Intinya terkait administrasi kependudukan, jika itu bisa dipenuhi maka data mereka bisa kita entry kembali,” pungkasnya. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *