GO BENGKULU, LEBONG – Anggaran Dana Desa (DD), Desa Gandung, Kecamatan Lebong Utara, masih berpolemik. DD tahap III, tahun anggaran 2021 desa tersebut hingga saat ini kabarnya belum juga cair. Informasi terhimpun, DD tahap III Desa Gandung, tahun anggaran 2021, senilai Rp 117 juta tidak ditransfer oleh KPPN ke rekening kas desanya (Gandung, red) lantaran masih ada sangkut paut SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun anggaran 2019 lalu yang belum tuntas laporannya.
Dikonfirmasi awak gobengkulu.com, Rabu (26/1/2022) siang, Kepala Dinas PMD-Sos, Hartoni, melalui Kepala Bidang PMD, Heru Dana Putra, membenarkan hal tersebut. Dia menceritakan, demikian itu buntut dari SILPA anggaran DD Desa Gandung tahun 2019 lalu sekitar Rp 306 juta. Menurut keterangan dari Pemdes Gandung, cerita Heru, uang senilai Rp 306 juta tersebut (SILPA, red) telah ditarik dari rekening kas desanya pada tahun anggaran 2020 lalu, dan uang tersebut diakuinya (Kades, red) telah digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan desa tahun 2020.
Hanya saja, kegiatan desa yang dibiayai dari dana SILPA tersebut rupanya tidak terinput pada APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), tahun anggaran 2020. Sehingga, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim uang senilai Rp 306 juta itu belum digunakan dan masih mengendap di rekening kas desa Gandung. Jadi, Kemenkeu beranggapan Pemdes Gandung bisa menggunakan anggaran tersebut untuk membiayai sisa kegiatan tahap III tahun 2021.
“Atas sebab itulah pihak Kemenkeu tidak lagi mentransfer anggaran DD tahap III-nya, karena Kemenkeu berasumsi uang (SILPA, red) senilai Rp 306 juta masih ada di rekening kas Desa Gandung, padahal uang tersebut sudah tidak ada lagi,” jelas Heru.
Lanjut Heru, jika tidak segera diurus dan diklarifikasi dengan bukti-bukti yang jelas, bisa dipastikan di tahun 2022 ini Kemenkeu akan kembali melakukan pemotongan. Karena, jelas Heru, DD tahap III Desa Gandung tahun 2021 lalu hanya sekitar Rp 117 juta, artinya, jika nilai SILPA Rp 306 juta dipotong Rp 117 juta (Nilai DD Tahap III, red), artinya dana SILPA di rekening kas desa Gandung masih tersisa sekitar Rp 189 juta lagi.
“Jika belum ada kejelasan, bisa dipastikan tahun ini Kemenkeu akan kembali melakukan pemotongan sekitar Rp 189 juta lagi,” cetusnya.
Ditanya solusinya seperti apa, menurut Heru kebijakan hanya ada pada Kemenkeu. Pihak Pemdes Gandung harus meyakinkan pihak Kemenkeu bahwa SILPA senilai Rp 306 juta itu memang benar-benar telah direalisasikan untuk kegiatan desa. Itu pun harus diyakini dengan menunjukkan bukti-bukti SPJ secara lengkap dan rinci.
“Kami sudah minta SPJ pembelanjaan uang senilai Rp 306 juta itu secara lengkap dan rinci, tapi hingga hari ini Pemdes Gandung belum bisa menunjukkan. Jika SPJ-nya ada dan lengkap, kami akan upayakan untuk mengkomunikasikan dengan pihak Kemenkeu, tapi itu juga tidak menjamin karena kebijakan sepenuhnya ada di tangan Kemenkeu,” jelasnya lagi. (FR)