/
/
headlineLebong

Setahun Kepemimpinan Azhari, Akreditasi RSUD Lebong Anjlok

931
×

Setahun Kepemimpinan Azhari, Akreditasi RSUD Lebong Anjlok

Sebarkan artikel ini

LEBONG – Capaian membanggakan RSUD Lebong pada penghujung 2023 lalu kini kembali pudar. Setelah bersusah payah memperjuangkan naik tingkat dari akreditasi perdana (Bintang 1) melonjak ke tingkat tertinggi, Paripurna (Bintang 5), kini rumah sakit milik daerah ini justru harus menerima kenyataan pahit, statusnya turun satu tingkat menjadi Utama. Akreditasi Paripurna yang merupakan paling sempurna itu ternyata hanya mampu dipertahankan sekitar dua tahun saja.

Turun satu tingkat ini merupakan sanksi yang diberikan oleh kementerian kesehatan berdasarkan hasil evaluasi selama satu tahun terakhir. RSUD Lebong dinilai belum memenuhi kewajiban implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) secara menyeluruh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 dan diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023.

Bukan sekedar kabar angin, Informasi tersebut tertuang dalam  surat Direktorat Jendral kesehatan lanjutan Kemenkes nomor YM.02.02/D/971/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Dalam surat tersebut terdapat sekitar 1.306 Rumah Sakit yang belum dapat memenuhi ketentuan
penyelenggaraan rekam medis elektronik termasuk salah satunya adalah RSUD Lebong. Mayoritas disanksi penurunan akreditasi bahkan ada pula yang dicabut izinnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi manajemen dan pengawasan terhadap standar pelayanan di RSUD Lebong, terutama dalam memenuhi tuntutan digitalisasi layanan kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah pusat.

Sejumlah pihak menilai, penurunan akreditasi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan dari belum optimalnya tata kelola layanan kesehatan di daerah.

Salah satu pemuda Lebong, Ikbal, menyebut peristiwa ini sebagai alarm serius bagi pemerintah daerah. Ia menilai, penurunan tersebut berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan rumah sakit.

“Ini bukan sekadar penurunan status, tetapi menyangkut kredibilitas pelayanan kesehatan. Pemerintah daerah tidak bisa menganggap ini hal kecil,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa penurunan akreditasi terjadi pada tahun pertama masa kepemimpinan Bupati Lebong, Azhari. Menurutnya, kondisi ini layak menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja sektor kesehatan di daerah.

“Momentum satu tahun kepemimpinan seharusnya diwarnai penguatan layanan dasar, bukan justru kemunduran,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Lebong belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebab detail belum terpenuhinya implementasi RME maupun langkah konkret yang akan diambil untuk memulihkan status akreditasi tersebut. Gobengkulu.com sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada direktur RSUD Lebong, dr Meinoffiandi Leswin, melalui pesan WhatsApp, tapi hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum merespon. (YF)

Baca juga: Optimis Raih Bintang 5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *