- Curup, 19 Januari 2026
- OPINI
- Oleh: YOFING DT – Jurnalis gobengkulu.com
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sering dipromosikan sebagai kebijakan berbasis kinerja, objektif, dan transparan. Artinya, siapa yang rajin, disiplin, dan bekerja dengan baik seharusnya mendapatkan tambahan penghasilan yang layak. Namun realitasnya, TPP lebih jujur dibaca sebagai skema pembagian kesejahteraan berdasarkan jabatan, bukan kerja. Istilah “kinerja” dalam TPP hari ini tidak lebih dari kosmetik kebijakan untuk menutupi ketimpangan struktural yang sejak awal dibiarkan bahkan dirancang.
Kesenjangan TPP antara pejabat eselon dan pegawai biasa bukanlah efek samping yang tak terhindarkan, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang menempatkan Basic TPP sebagai hak istimewa struktural. Pegawai pelaksana boleh bekerja sekeras apa pun, se-disiplin apa pun, dan se-terukur apa pun di e-kinerja, tetapi hasil akhirnya tetap dikunci oleh status jabatan. Dengan kata lain kerja keras tidak pernah benar-benar dihargai, jabatanlah yang dibayar mahal.
Ironisnya, pegawai non-eselon adalah mereka yang paling nyata kontribusinya. Mereka mengisi loket pelayanan, menyusun laporan teknis, mengejar target lapangan, dan menjadi pihak pertama yang berhadapan dengan keluhan publik. Namun hal tersebut tidak pernah menjadi penentu utama penghasilan.
Sebaliknya, TPP pejabat eselon melonjak tinggi dengan dalih tanggung jawab manajerial dan risiko jabatan. Dalih ini jarang diuji secara ketat. Indikator kinerjanya cenderung abstrak, normatif, dan sulit diverifikasi. Tetapi sistem tidak mempermasalahkannya. Negara seolah sepakat bahwa kerja konseptual otomatis lebih bernilai daripada kerja nyata, meskipun dampaknya terhadap pelayanan publik tidak selalu sebanding.
E-kinerja dan e-absensi dalam kondisi ini bukan alat reformasi, melainkan alat legitimasi. Sistem mencatat ketimpangan dengan presisi digital. Lalu, kebijakan mengesahkannya melalui Perda dan Peraturan Kepala Daerah. Transparansi tanpa keberanian mengubah struktur hanyalah cara baru untuk membenarkan ketidakadilan lama.
Jika TPP terus dipertahankan dengan pola seperti ini, penulis berpendapat, jabatanlah yang menentukan kesejahteraan, bukan kontribusi. Pegawai biasa dipaksa disiplin dan produktif, tetapi dilarang berharap terlalu tinggi. Ini bukan meritokrasi, ini feodalisme modern dengan dashboard digital.
Sudah saatnya pemerintah daerah meninjau kembali aturan TPP. Perbedaan antara pejabat eselon dan pegawai biasa tentu tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, tetapi harus berada pada batas yang wajar. Jika tidak, TPP hanya akan menjadi kebijakan yang rapi di atas kertas, tetapi jauh dari rasa keadilan bagi para pegawai yang bekerja di garis depan pelayanan publik.














