REJANG LEBONG – Memasuki tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong masih dibayangi persoalan klasik di sektor pendapatan daerah. Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2 ) tercatat menembus angka Rp1,2 miliar, yang merupakan akumulasi piutang pajak selama lima tahun terakhir, terhitung sejak 2020.
Kondisi tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rejang Lebong, Dicky Iswandi, ST, melalui Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan, Nina Sari Sakti, S.STP., M. Si, saat dibincangi awak gobengkulu.com, Selasa (20/1/2026) siang.
Diakui Nina, pada awal 2026 ini pihaknya masih memprioritaskan penagihan tunggakan lama sembari menunggu SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dari Bidang Pendaftaran dan Pendataan. Penagihan dilakukan secara masif, salah satunya dengan metode jemput bola, yakni mendatangi langsung wajib pajak yang menunggak.
“Kita datangi langsung, Alhamdulillah cukup banyak yang langsung melunasi,” ujar Nina.
Namun demikian, upaya penagihan langsung tersebut diakui belum bisa menjangkau seluruh wajib pajak. Keterbatasan jumlah personel menjadi kendala utama, mengingat jumlah penunggak PBB mencapai ribuan objek pajak yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten.
Untuk menyiasati kondisi tersebut, pihaknya menerapkan skema prioritas penagihan. Penagihan langsung difokuskan pada objek pajak bernilai besar, terutama badan usaha dan perusahaan, sementara penunggak dengan nominal kecil ditangani melalui kerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan.
“Jumlahnya ribuan, jadi tidak mungkin kita datangi satu per satu. Yang kita kejar langsung itu yang nilainya besar, seperti perusahaan. Selebihnya kita minta bantuan pemerintah di level terbawah,” jelasnya.
Nina menegaskan, optimalisasi PBB sangat krusial dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih di tengah kondisi fiskal saat ini di mana alokasi transfer dari pemerintah pusat mengalami pemangkasan. Situasi tersebut membuat kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan sangat bergantung pada kepatuhan pajak masyarakat. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar lebih patuh dan sadar akan kewajiban perpajakan. Selain berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah, kemudahan sistem pembayaran PBB kini dinilai sudah tidak lagi menjadi alasan untuk menunggak.
“Pembayaran PBB dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dwi Tunggal, kantor pos, gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart, hingga layanan digital melalui mobile banking Bank Bengkulu,” ungkapnya. (YF)














