KEPAHIANG – Setelah serangkaian penggeledahan di rumah Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa beberapa waktu lalu, akhirya Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan Kepala Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, yang berinisial J sebagai tersangka dan langsung ditahan, Rabu (14/5/2025) sore. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, S.H, membenarkan penetapan status tersangka terhadap kepala desa Air Pesi tersebut. Dia menjelaskan, J ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024, mencakup kegiatan fiktif dan mark up dalam proyek pembangunan Jalan Usaha Tani serta Pengadaan Ketahanan Pangan yang merugikan negara hingga Rp400 juta.
“Hari ini penetapan status tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dia kita titip di Lapas Curup untuk proses lebih lanjut,” singkat Dika. (FZ)
Berita terkait:














