/
/
headlineLebongOpini/Tajuk

Seleksi Sekda Lebong Dimulai, Rekam Jejak Tak Bisa Ditawar

1670
×

Seleksi Sekda Lebong Dimulai, Rekam Jejak Tak Bisa Ditawar

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

OPINI – Seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah di Kabupaten Lebong resmi dimulai pada 16 Maret 2026. Jadwalnya sudah tersusun rinci, pengumuman dan pendaftaran hingga 31 Maret (dengan kemungkinan perpanjangan sampai 14 April), seleksi administrasi 1–4 April, pengumuman administrasi 5 April, peninjauan rekam jejak 7–9 April, assessment pada 13–14 April, penulisan makalah 18–19 April, wawancara panitia seleksi 20–21 April, hingga akhirnya penetapan tiga calon terbaik pada 23 April 2026.

Secara prosedural, tahapan ini terlihat rapi dan mengikuti mekanisme seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam sistem manajemen aparatur sipil negara. Namun publik tentu memahami bahwa tantangan utama dari seleksi jabatan tinggi bukan pada jadwalnya, melainkan pada keberanian menilai rekam jejak para calon secara jujur dan transparan.

Di antara seluruh tahapan tersebut, peninjauan rekam jejak pada 7–9 April seharusnya menjadi fase paling krusial. Tahapan inilah yang menentukan apakah seorang calon benar-benar layak memimpin birokrasi daerah atau tidak. Rekam jejak bukan sekadar daftar jabatan yang pernah dipegang, melainkan catatan panjang tentang bagaimana seseorang menggunakan kewenangan, memimpin organisasi, serta menjaga integritas selama menjalankan tugasnya.

Dalam konteks jabatan Sekda, rekam jejak bahkan menjadi faktor yang tidak bisa ditawar. Sebab Sekda adalah panglima birokrasi daerah. Ia mengendalikan koordinasi seluruh organisasi perangkat daerah, mengawasi jalannya administrasi pemerintahan, sekaligus menjadi penggerak utama disiplin aparatur.

Karena itu, seleksi Sekda tidak boleh berhenti pada penilaian administratif, kemampuan akademik, atau kecakapan berbicara dalam wawancara. Seorang calon mungkin mampu menulis makalah yang baik pada tahap 18–19 April. Ia juga bisa tampil meyakinkan di hadapan panitia seleksi pada sesi wawancara 20–21 April. Namun semua itu tidak akan pernah cukup untuk menutupi catatan rekam jejak yang bermasalah.

Apalagi jika dalam perjalanan karier seorang calon terdapat fakta bahwa ia pernah terbukti melakukan praktik suap demi mempertahankan jabatannya. Catatan semacam itu bukan sekadar kesalahan kecil yang bisa diabaikan. Itu adalah persoalan serius yang menyangkut integritas seorang pejabat publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *