/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Pemalsu Berkas P3K Terancam Gugur dan Pidana Penjara 6 Tahun

3118
×

Pemalsu Berkas P3K Terancam Gugur dan Pidana Penjara 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
gagal p3k malah penjara
ILUSTRASI

GO BENGKULU, LEBONG – Perkara dugaan pemalsuan surat keterangan pengalaman kerja yang dilakukan oleh sejumlah pelamar P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong masih bergulir di penyidik unit Tipidkor Polres Lebong.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Reskrim IPTU Riski Dwi Cahyo, S.Trk., S.I.K, didampingi Kanit Tipidkor Aipda Maslikan, saat dikonfirmasi Senin (27/11/2023).

Kata Maslikan, saat ini pihaknya masih melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan) dan sejauh ini telah memanggil sekitar 4 orang untuk dimintai keterangan.

“Kita masih Pulbaket, baru sekitar 4 orang yang sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Lanjut Maslikan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur pidana atau tidak karena masih dalam proses Pulbaket dan masih mengumpulkan tambahan keterangan serta dokumen penunjang terkait dugaan pemalsuan tersebut.

“Masih berproses, masih banyak pihak yang belum kita mintai keterangan, kita juga masih mengumpulkan dokumen penunjang, nanti akan dikabari perkembangannya seperti apa,” tandas Maslikan.

Untuk diketahui, memalsukan berkas dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan pihak lain termasuk dalam perbutan pidana. Berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada pasal 263 disebutkan ayat (1) disebutkan “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.

Kemudian pada ayat (2) disebutkan ”Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. (YF)

Baca juga:

Kuat Dugaan Libatkan Oknum Pejabat, Pelamar P3K Lampirkan Pengalaman Kerja Palsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *