GO BENGKULU, LEBONG – Pelamar istimewa, itulah yang patut disandang oleh sejumlah pelamar P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong tahun ini. Bagaimana tidak, dengan bermodal surat pengalaman kerja yang diduga palsu sejumlah pelamar ‘istimewa’ ini bisa melenggang lulus dalam seleksi administrasi yang diumumkan beberapa waktu lalu. Bahkan beredar kabar diantara mereka ada yang masuk dalam kriteria pelamar khusus yang tentunya peluang kelulusan lebih besar.
Dugaan surat keterangan pengalaman kerja palsu itu pun bukan tanpa alasan, terbukti tidak ditemukannya jejak rekam absensi sebagai tanda kehadiran yang bersangkutan di unit kerja yang mengeluarkan surat tersebut. Selain itu, tidak ditemukan jejak rekam bukti pembayaran gaji yang bersangkutan selama bekerja di unit kerja yang mengeluarkan surat keterangan tersebut.
Terkait hal itu, sejumlah pelamar yang berhasil dibincangi awak gobengkulu.com mengecam keras indikasi kecurangan yang diduga melibatkan oknum pejabat tersebut. Sejumlah pelamar mengaku sangat dirugikan dan mengancam menggelar aksi massa serta membuat laporan ke penegak hukum jika indikasi kecurangan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
“Jelas kami dirugikan. Kami minta penegak hukum bertindak atas dugaan kecurangan ini. Jika yang bersangkutan lulus kami akan demo dan membuat laporan ke penegak hukum,” cetus salah satu pelamar.
//Diduga Kuat Ada Keterlibatan Pejabat
Kuat dugaan indikasi kecurangan dalam perekrutan P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong ini melibatkan oknum pejabat. Dikatakan demikian bukan tanpa alasan, terbukti terdapat sejumlah oknum pejabat yang berhasil dibincangi awak gobengkulu.com terkesan menutupi dan melindungi pelamar yang terindikasi bermain itu. Bahkan oknum pejabat tersebut seolah rela pasang badan dan memberi keterangan palsu untuk meyakinkan publik.
Seperti keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) RSUD Lebong, Dahril, tidak lama ini. Dia dengan tegas memastikan nama-nama yang ramai diperbincangkan di publik itu dipastikan memang pernah bekerja di RSUD Lebong dan masa kerjanya sesuai seperti yang dicantumkan di surat keterangan pengalaman kerja yang dikeluarkan oleh pihaknya.
“Saya pastikan nama-nama itu memang pernah kerja di sini, buktinya ada, nanti SK-nya bisa dicek di sekretariat,” tegasnya.
Dia pun memastikan telah memeriksa dengan teliti terkait SK pengangkatan sebagai THLT (Tenaga Harian Lepas Terdaftar) dan absensi sebelum mengeluarkan surat keterangan pengalaman kerja yang diminta oleh para calon pelamar P3K.
“Tentu kami teliti dulu, SK-nya kapan, dan absensinya,” dalih Dahril.
Herannya, ketika awak gobengkulu.com meminta untuk ditunjukkan SK pengangkatan sebagai THLT dan absensi nama-nama yang dicurigai tersebut, tak satupun pihak RSUD bisa menunjukkannya. Bahkan sejumlah pegawai di bidang sekretariat RSUD memberi keterangan bertolak belakang seperti yang disampaikan oleh KTU. Dengan nada takut seolah ada tekanan dia menyampaikan tidak pernah mengenal nama-nama yang ditanyakan oleh awak gobengkulu.com kepadanya itu. Dia pun mengaku sudah 4 tahun bekerja di RSUD tapi tak sekalipun melihat atau pun satu bidang kerja dengan nama tersebut.
“Saya tidak mengatakan dia tidak pernah bekerja di sini. Tapi selama saya di sini (4 tahun) saya tidak pernah bertemu ataupun satu ruangan kerja dengannya,” sampainya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, Pengadaan dan Informasi BKPSDM Lebong, Chandra, SE, ketika dikonfirmasi terkait hal itu menyampaikan, terkait keabsahan berkas pelamar, itu bukan kewenangan pihaknya. Sebab, berkas-berkas tersebut diupload sendiri oleh pelamar ke SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara). Dia menjelaskan, salah satu berkas yang diupload oleh pelamar adalah surat pengalaman kerja. Untuk surat pengalaman kerja, Chandra menyebut sepenuhnya kewenangan dan tanggungjawab OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tempat pelamar bekerja.
“Terkait palsu atau asli, kami tidak sampai ke situ karena upload data ke SSCASN dilakukan sendiri oleh pelamar, untuk jelasnya silahkan tanya dengan pak Kaban,” ujar Chandra, Selasa (7/11/2023) siang.
Dia menambahkan, sesuai Juknis (Petunjuk Teknis) yang ditetapkan BKN (Badan Kepegawaian Negara), pengalaman kerja yang bisa digunakan untuk ikut seleksi P3K minimal 2 tahun bekerja aktif dan terus menerus tanpa terputus.
“Juknisnya begitu, minimal 2 tahun bekerja aktif dan terus menerus,” tandasnya. (YF)
Baca juga:
Terendus Indikasi Kecurangan dalam Perekrutan P3K
KTU RSUD Lebong Tepis Isu Pemalsuan Surat Pengalaman Kerja Calon Pelamar P3K