/
/
bengkulu-selatanbengkulu-tengahbengkulu-utaraheadlinekaurkepahiangkota bengkuluLebongmuko-mukorejang-lebongseluma

Janji Manis Berujung Pahit, Pengangkatan CPNS dan P3K Resmi Ditunda

2142
×

Janji Manis Berujung Pahit, Pengangkatan CPNS dan P3K Resmi Ditunda

Sebarkan artikel ini

REJANG LEBONG – Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I tahun anggaran 2024 yang telah dinyatakan lulus harus kembali menelan pil pahit. Pengangkatan mereka resmi ditunda, untuk CPNS bakal diangkat serentak terhitung tanggal 1 Oktober 2025, sedangkan P3K bakal diangkat serentak tanggal 1 Maret 2026. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025.

Keputusan tersebut menambah ketidakpastian bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi dengan gaji minim. Tanpa kejelasan mengenai hak dan status mereka sebagai P3K, para tenaga honorer terjebak dalam situasi yang tidak menentu. Sebagian besar dari mereka kini tak hanya kehilangan harapan akan peningkatan kesejahteraan, tetapi juga menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.

“Sebagai tenaga honorer, status kami kini tak jelas. Artinya, satu tahun ke depan kami praktis menjadi pengangguran,” ungkap beberapa pelamar P3K yang lulus seleksi tahap I saat diwawancarai gobengkulu.com, Sabtu (8/3/2025).

Para tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus menuntut solusi konkret dari pemerintah, mulai dari pemberian tunjangan sementara hingga percepatan pengangkatan. Mereka menyebut banyak dari mereka yang harus menghidupi keluarga, menyekolahkan anak, dan memenuhi kebutuhan dasar, sehingga penundaan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup.

“Jika memang belum bisa diangkat tahun ini, mengapa tenaga honorer justru dihapus? Kami harus bekerja di mana sekarang,” keluh salah satu pelamar.

Keputusan ini bertolak belakang dengan Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang sebelumnya menetapkan usulan penetapan P3K tahap I berlangsung pada 1-28 Februari 2025, dan tahap II pada 1-31 Juli 2025. Dengan adanya kebijakan baru, ribuan pelamar P3K tahap I kini dipaksa menunggu lebih lama tanpa kepastian.

Dikutip dari berbagai sumber, keputusan kontroversial ini disebut sebagai hasil kesepakatan antara Kementerian PANRB, BKN, dan DPR RI dengan alasan penyesuaian mekanisme anggaran dan administrasi kepegawaian. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan, penundaan ini juga berkaitan dengan kebijakan penghapusan tenaga non-ASN di instansi pemerintahan. Namun, hingga kini, pemerintah belum memberikan solusi nyata bagi para tenaga honorer yang terdampak.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Denni Riskiansyah, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait kebijakan ini.

“Surat itu ditujukan kepada BKN. Kita masih menunggu surat dari BKN yang akan mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan,” ujarnya singkat. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *