/
/
headlinependidikanrejang-lebong

Surat ‘Bebas Tanggung Jawab’ Sekolah Soal MBG Bikin Geger, Disdikbud Turun Tangan

1584
×

Surat ‘Bebas Tanggung Jawab’ Sekolah Soal MBG Bikin Geger, Disdikbud Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, Zakaria Efendi

REJANG LEBONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong bergerak cepat setelah muncul keresahan di kalangan wali murid SDN 75 Rejang Lebong. Keresahan itu dipicu oleh beredarnya surat pernyataan yang meminta orang tua murid menandatangani persetujuan atau penolakan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.

Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Zakaria Efendi, mengaku terkejut saat mengetahui adanya surat tersebut. Ia langsung menurunkan tim ke lapangan untuk mencari asal usulnya dan meminta klarifikasi dari pihak sekolah.

“Begitu kami dapat informasi, kami langsung menelusuri. Ternyata surat itu dibuat di SDN 75 Rejang Lebong, dan setelah dikonfirmasi, itu murni inisiatif pihak sekolah,” ujar Zakaria, Senin (27/10/2025).

Menurut penjelasan pihak sekolah, surat tersebut dibuat untuk berjaga-jaga jika muncul persoalan selama pelaksanaan program. Namun, kebijakan itu disusun tanpa sepengetahuan Disdikbud maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah sepihak itu justru menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan orang tua.

“Mereka khawatir jika terjadi sesuatu, sekolah akan disalahkan. Suratnya bahkan diambil contohnya dari internet, bukan dari kami,” jelas Zakaria.

Disdikbud pun langsung memerintahkan agar seluruh surat pernyataan tersebut ditarik kembali dan tidak digunakan lagi. Zakaria menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menambah aturan atau syarat di luar ketentuan resmi pemerintah pusat.

“Program MBG ini adalah kebijakan nasional. Tidak boleh ada sekolah yang menolak atau menambah aturan sendiri yang justru membuat masyarakat resah,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Disdikbud akan mengeluarkan surat edaran resmi agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain. Ia juga memastikan pelaksanaan program MBG mendapat pengawasan ketat dari berbagai unsur.

“Sudah ada Satgas MBG yang terdiri dari unsur kesehatan, pendidikan, pemerintahan, dan SPPG. Jadi pihak sekolah tidak perlu takut, karena mekanismenya sudah diawasi bersama,” ungkapnya.

Selain itu, Disdikbud Rejang Lebong juga membentuk tim khusus pemantau untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai prosedur di seluruh sekolah.

“Kami akan turun langsung ke sekolah-sekolah dan juga menelusuri apakah ada sekolah lain yang membuat surat serupa,” tambah Zakaria.

Untuk diketahui, surat yang menimbulkan keresahan itu dibagikan kepada para siswa beberapa hari lalu. Isinya meminta orang tua menandatangani pernyataan bahwa mereka tidak akan menempuh jalur hukum jika anak mengalami gangguan kesehatan akibat makanan dari program MBG.

Lebih jauh, surat tersebut juga menyebutkan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp80 ribu jika tempat makan anak rusak atau hilang.

Ketentuan seperti itu membuat program yang seharusnya bersifat sosial dan membantu justru terasa seperti transaksi ekonomi. Padahal, sebagian besar peserta MBG berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas yang seharusnya tidak lagi dibebani biaya tambahan. Di tengah tekanan ekonomi masyarakat, kebijakan sepihak semacam ini justru memperbesar beban psikologis dan finansial orang tua murid. (YF)

Baca juga:

Beredar Surat Pernyataan MBG, Negara Tidak Boleh Cuci Tangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *