/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Seleksi P3K Lebong Kembali Disorot, PR 2023 Belum Tuntas, 2024 Kian Kusut

4682
×

Seleksi P3K Lebong Kembali Disorot, PR 2023 Belum Tuntas, 2024 Kian Kusut

Sebarkan artikel ini

LEBONG – Polemik Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Lebong masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Pada 2023 lalu, publik dihebohkan dengan dugaan kecurangan dalam proses perekrutan. Sorotan tajam mengarah pada sejumlah pelamar yang diluluskan melalui jalur khusus, meski dinilai belum memenuhi syarat. Padahal, aturan jelas menyebutkan pelamar kategori khusus harus memiliki masa pengabdian minimal dua tahun tanpa terputus di instansi yang dia lamar.

Kejanggalan paling mencolok terjadi di RSUD Lebong. Sejumlah pelamar diduga mengantongi surat pengalaman kerja palsu yang dikeluarkan pihak manajemen rumah sakit. Dokumen itu dijadikan modal untuk lulus seleksi, meski masa kerja mereka belum mencukupi syarat bahkan ada yang sama sekali tidak pernah bekerja di RSUD, tetapi berhasil “mengantongi” pengalaman kerja.

Fakta ini diperkuat pernyataan sejumlah pegawai RSUD yang mengaku tidak pernah melihat para pelamar tersebut bekerja. Data kepegawaian dan catatan gaji juga tidak menunjukkan nama mereka.

“Nama pegawai lama maupun baru ada semua, tapi nama orang-orang ini tidak ada,” ujar seorang pegawai sambil menunjukkan arsip RSUD Lebong, saat dikonfirmasi Selasa 31 Oktober 2023 silam.

Kasus serupa juga muncul pada pelamar jalur khusus yang dinyatakan lulus di instansi berbeda dari tempat asalnya bekerja.

Baca juga: Kuat Dugaan Libatkan Oknum Pejabat, Pelamar P3K Lampirkan Pengalaman Kerja Palsu

Tak berhenti di situ, dugaan manipulasi nilai Computer Assisted Test (CAT) ikut mencuat. Seorang peserta mengaku nilai pada sertifikat resmi CAT lebih tinggi dibandingkan dengan yang diumumkan BKPSDM Lebong. Anehnya, ia gagal, sementara peserta lain dengan nilai lebih rendah justru “naik nilai” dan dinyatakan lolos.

“Nilai saya di sertifikat lebih tinggi. Tapi di pengumuman malah berkurang. Yang nilainya di bawah saya malah bertambah dan lulus,” ungkapnya.

Kasus ini sempat jadi sorotan publik pada 2023 lalu dan bahkan dikabarkan sempat dilirik aparat penegak hukum. Namun, dua tahun berlalu, tak ada perkembangan berarti. Alih-alih menuntaskan dugaan kecurangan, polemik serupa kini kembali muncul dalam seleksi P3K 2024. Sebanyak 1.226 pelamar yang dinyatakan lulus hingga kini belum juga dilantik, belum memiliki NIP, dan tentu belum menerima gaji.

Situasi makin runyam setelah kabar beredar bahwa ratusan peserta lulus P3K tahun anggaran 2024 akan dievaluasi ulang. Alasannya, diduga ada syarat administrasi yang tidak terpenuhi hingga indikasi keterlibatan politik praktis dalam Pilkada 2024 lalu. Kondisi ini memperkuat anggapan publik bahwa proses rekrutmen aparatur di Lebong rawan “main belakang”. Dugaan pemalsuan SK, rekayasa nilai, hingga praktik suap-menyuap pun kembali menyeruak.

Menanggapi hal ini, salah satu pemuda Lebong, Riko Antonio, angkat bicara. Ia mendesak aparat penegak hukum agar benar-benar serius menindaklanjuti persoalan tersebut.

“APH harus lebih serius. Kalau memang ada indikasi pidana, harus ditindak tegas,” cetus Riko, Kamis (04/09/2025) siang.

Ia juga menilai, pengusutan dugaan kecurangan rekrutmen 2024 tidak boleh melupakan kasus 2023 yang hingga kini tidak jelas ujungnya.

“PR tahun 2023 saja belum terungkap, sekarang mau usut yang baru. Jangan tebang pilih. Kalau mau diusut, usut semua sampai ke akar agar tidak ada kesan pilih kasih atau pesanan pejabat, apalagi ini pasca tahun politik,” bebernya.

Berita terkait: Perkara Dilidik APH, Pemalsu Dokumen P3K Ikuti Tes dengan Tenang

Riko menambahkan, Pemkab Lebong tidak boleh menggantung nasib 1.226 pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi tahun anggaran 2024 lalu. Jika tidak ada masalah, mereka harus segera dilantik dan menerima haknya. Namun, bila ada indikasi kecurangan, penyelesaiannya harus segera dipercepat agar nasib mereka tidak terus terkatung-katung.

“Jangan hanya karena kecurangan segelintir orang, ratusan pelamar lain ikut jadi korban. Atau jangan-jangan ini alasan Pemkab untuk menunda pembayaran gaji,” sindirnya.

Sebagai catatan, pada 2023 lalu Pemkab Lebong membuka 556 formasi P3K (274 guru dan 282 tenaga kesehatan). Tahun 2024 jumlah itu melonjak menjadi 1.226 formasi, terdiri dari 144 guru, 282 tenaga kesehatan, dan 800 tenaga teknis. Namun, bukannya memperbaiki, proses seleksi justru terus dibayangi polemik. Kini, publik menanti langkah tegas BKPSDM dan aparat hukum. (YF)

Baca juga:

Lempar Bola Panas! Plt Direktur RSUD Sebut Jika Berkas Bermasalah Itu Tanggungjawab KTU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *