GO BENGKULU, LEBONG – Lagi-lagi netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pembkab) Lebong patut dipertanyakan. Bagaimana tidak, ASN yang semestinya tidak boleh terlibat dalam politik praktis malah secara blak-blakan tampil bersama kandidat yang bakal bertarung di kontestasi Pilkada 2020 dan mengunggah fotonya di ruang publik. Parahnya lagi di foto yang diunggahnya itu disertai dengan caption yang menjelaskan keperpihakannya. Data terhimpun, baru-baru ini ada beberapa ASN Pemkab Lebong yang tertangkap kamera saat sedang bersama salah satu bakal calon Kepala Daerah.
Terkait hal itu ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto, ketika dikonfrmasi beliau mengaku belum menerima laporan terkait adanya keterlibatan ASN dan kepala desa yang secara terang-terangan mendukung salah satu calon.
“Kami (Bawaslu, red) belum menerima laporan terkait itu. Sampai saat ini kami juga akan mencari bukti-bukti yang akurat,” kata pria yang akrab disapa uda Jef ini, Kamis (10/9).
Dia menegaskan, ASN harus netral dan tugasnya harus melayani masyarakat. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus tahu tentang netralitas ASN yang tertuang dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014. Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Masih Jefri, termasuk juga Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa di pasal 29 disebutkan, kepala desa dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis. Baik itu berupa tindakan atau perbuatan seperti ikut serta terlibat dalam kegiatan kampanye atau juga membuat keputusan-keputusan dan kebijakan yang menguntungkan golongan tertentu.
“Itu tidak boleh. Apabila mereka (ASN/Kades, red) terlibat deklarasi atau mengantarkan paslon mendaftar juga tidak bisa,” bebernya.
Dia berharap, apabila masyarakat atau semua pihak mengendus ada keterlibatan ASN ataupun kepala desa dalam deklarasi paslon, dia menyarankan untuk segera melapor ke Bawaslu Lebong sebagai dasar untuk diproses oleh pihaknya.
“Untuk hal tersebut diiperlukan partisipasi bersama dari masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan jika ada data-data atau bukti pendukung serta jika ada dugaan keterlibatan ASN silahkan laporkan ke Bawaslu,” pungkasnya. (YF)














