/
/
headlineLebong

Perangkat Desa Jarang Ngantor, Camat Lebong Tengah Beri Teguran Keras

1987
×

Perangkat Desa Jarang Ngantor, Camat Lebong Tengah Beri Teguran Keras

Sebarkan artikel ini

LEBONG – PLT Camat Lebong Tengah, Gusriana, S.Sos., M.AP, memberikan peringatan tegas kepada seluruh perangkat desa di wilayahnya agar meningkatkan kedisiplinan kerja. Teguran ini disampaikan setelah pihak kecamatan menerima sejumlah keluhan warga terkait sepinya kantor desa pada jam kerja serta lambannya pelayanan administrasi.

Saat melakukan kunjungan ke beberapa balai desa, Gusriana menegaskan bahwa perangkat desa memegang peran penting dalam pelayanan publik. Karena itu, kata dia, jabatan tersebut tidak bisa dianggap sebagai posisi formalitas semata, melainkan amanah yang dibayar negara melalui Penghasilan Tetap (Siltap).

“Saya minta seluruh perangkat desa, mulai dari Sekretaris Desa hingga Kepala Dusun, untuk aktif berkantor. Jangan ada lagi istilah makan gaji buta. Terima gaji tiap bulan tapi orangnya jarang terlihat memberikan pelayanan,” tegasnya saat memberikan pengarahan di Balai Desa Tanjung Bungai I, Selasa (08/12/2025).

Gusriana menuturkan, pemerintah pusat dan daerah sudah memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan perangkat desa. Dengan demikian, peningkatan kinerja dan profesionalitas harus menjadi komitmen bersama.

Ia menjelaskan, ketidakhadiran perangkat desa dapat menghambat berbagai urusan warga, mulai dari pengurusan surat pengantar, pendataan bantuan sosial, hingga proses administrasi pengelolaan anggaran desa.

“Kantor desa adalah ujung tombak pelayanan. Kalau perangkatnya jarang masuk, warga yang butuh tanda tangan atau keperluan mendesak bisa terlantar. Ini yang kemudian menjadi sumber keluhan masyarakat,” jelasnya.

Gusriana memastikan pihak kecamatan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin. Ia juga meminta para kepala desa tidak ragu memberikan sanksi administratif bagi perangkat yang melanggar disiplin.

“Kami akan cek absensi. Jika masih ada yang membandel setelah ditegur, kami rekomendasikan sanksi sesuai aturan, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian. Intinya, Senin sampai Sabtu wajib masuk dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB,” tegasnya. (PLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *