LEBONG – PDAM Tirta Tebo Emas (TTE), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Lebong, kembali harus beroperasi tanpa pimpinan. Direktur baru perusahaan tersebut, Wilyan Bachtiar, yang dilantik pada 14 November lalu, resmi ditahan untuk menjalani proses hukum terkait perkara yang menjeratnya.
Wilyan sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya pada 2023 atas dugaan melakukan perkawinan tanpa izin. Atas laporan tersebut, ia dijerat Pasal 284 KUHP mengenai perkawinan yang bertentangan dengan peraturan sah dan/atau perzinaan.
Setelah menjalani proses panjang hampir dua tahun lamanya, berkas perkara Wilyan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong. Kepastian itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Lebong, Ipda Hadi Sutrisno, didampingi Kasubsie Humas Aipda Syauful Anwar.
Disampaikan Syauful, pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU dilakukan pada Senin (1/12/2025) pagi. Untuk sementara, Wilyan dititipkan di rumah tahanan Mapolres Lebong guna menunggu proses hukum lanjutan.
“Benar, berkas perkara tersangka WB telah dinyatakan lengkap (P21) dan pagi tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Lebong,” ujarnya. (PLS)














