GOBENGKULU.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menggelar audiensi dengan sejumlah organisasi desa pada 3 Desember 2025 untuk membahas kebijakan Dana Desa (DD) tahun 2025. Dalam pertemuan tersebut, Kemenkeu menyampaikan kondisi fiskal negara yang disebut sedang mengalami defisit anggaran sehingga memaksa pemerintah melakukan penyesuaian pada penyaluran DD tahun ini.
“Kebijakan 2025 ini belum ada apa-apanya kalau melihat kebijakan di 2026,” ujar Dirjen Perimbangan Kemenkeu yang hadir langsung dalam audiensi tersebut.
Ia menambahkan, sebagian besar anggaran negara terserap untuk penanganan bencana sehingga ruang fiskal menjadi sangat terbatas. Sebagai konsekuensi, Kemenkeu memutuskan menahan 6 persen dana non-earmark pada penyaluran DD tahap kedua, sementara 94 persen dana earmark tetap akan disalurkan kepada desa.
“Kebutuhan belanja Kemenkeu sangat tinggi dan tidak sesuai dengan rencana APBN,” tutur Dirjen.
Kemenkeu juga meminta para kepala desa memahami situasi fiskal tersebut dan mengimbau agar tidak menggelar aksi demonstrasi yang direncanakan pada 8–12 Desember 2025 mendatang.
“Kepala desa kurang empati dengan kondisi bencana yang sedang terjadi saat ini,” kata dia.
Pihak Kemenkeu menegaskan, kebijakan penundaan sebagian dana desa tersebut dilakukan sebagai bentuk pengendalian APBN dan tidak melanggar ketentuan undang-undang. Pemerintah berharap para kepala desa dapat menahan diri sambil menunggu kondisi anggaran kembali stabil.
Dalam kesimpulan pertemuan, tidak ada keputusan untuk membatalkan PMK 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dirjen Perimbangan Keuangan menyampaikan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Kementerian Desa terkait implementasi kebijakan tersebut.
Sementara itu, perwakilan organisasi desa, Ketum DPP AMP, Ketum PAPDESI, Ketum AKSI, Ketum ABPEDNAS, dan Ketum PPDI, menyebut keputusan mengenai rencana aksi damai masih menunggu hingga batas waktu 7-12 Desember 2025. (PLS)














