/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Kejari Lebong Disorot! Banyak Penyelidikan, Minim Pengungkapan

2051
×

Kejari Lebong Disorot! Banyak Penyelidikan, Minim Pengungkapan

Sebarkan artikel ini

LEBONG – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong kembali menjadi sorotan publik dan pegiat anti-korupsi. Dua perkara besar yang tengah ditangani, dugaan penyimpangan seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)  periode 2023–2024 dan kasus PDAM Tirta Tebo Emas (TTE), dinilai mandek dan tidak menunjukkan perkembangan berarti. Lambannya progres memunculkan dugaan bahwa penanganan perkara hanya sebatas “gertak sambal”.

Sudah berbulan-bulan dalam tahap penyelidikan, tetapi tidak ada kejelasan arah penanganan maupun informasi resmi mengenai temuan awal. Publik menilai kondisi ini berbahaya, karena ketidakpastian penanganan perkara justru membuka ruang spekulasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Kepala Kejari Lebong, Evelin Nur Agusta, S.H., M.H., saat dikonfirmasi usai press release pada Selasa (09/12/2025), mengatakan, kedua perkara masih dalam tahap penyelidikan dan tim penyidik masih menggali nama-nama yang diduga terlibat.

“Dua perkara PPPK dan PDAM TTE masih dalam penyelidikan oleh tim. Mereka masih menggali nama-namanya. Tunggu saja,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan tersebut dinilai terlalu normatif dan tidak mencerminkan transparansi penanganan perkara publik yang berdampak luas. Apalagi beberapa saksi dan pihak terkait mengaku tidak mengetahui sejauh mana proses yang sedang berjalan.

Minimnya progres dan tidak adanya pembaruan resmi memunculkan keresahan lain di tengah masyarakat. Jika penyelidikan dibiarkan menggantung terlalu lama tanpa kejelasan arah, kondisi ini rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Publik mengingatkan agar Kejari memastikan penyelidikan tidak berubah menjadi alat untuk menakut-nakuti pihak tertentu yang kemudian membuka peluang pemerasan terhadap para terduga aktor dalam perkara.

Narasi mengenai dugaan pemerasan atau permainan oknum di balik proses hukum bukanlah hal baru di sejumlah daerah. Karena itu, banyak pihak menilai penting bagi Kejari Lebong untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan proses berjalan sesuai prosedur, transparan, dan bebas dari kepentingan individu.

Dugaan mandeknya perkara bukan hanya terjadi pada PPPK dan PDAM TTE. Sejumlah kasus lain juga mengalami hal yang sama. Seperti, dugaan penyimpangan pengelolaan BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) Dinas DP3AKB Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022-2023 yang nilainya mencapai Rp 6 miliar (Dua tahun anggaran, red). Padahal, perkara BOKB pada saat itu telah diekspose oleh Kejari dan dinyatakan terdapat indikasi kerugian negara. Setelah ekspose tersebut, kasus tiba-tiba senyap tanpa penjelasan lanjutan.

Kemudian, penyelidikan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana desa, walaupun sudah banyak kepala desa yang diperiksa tapi hingga kini belum juga menunjukkan perkembangan yang jelas.  Selain itu, publik juga menyoroti penanganan perkara SPj fiktif Dana Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Lebong tahun 2019 yang sempat mencuat di awal tahun lalu. Meski disebut-sebut terdapat dugaan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, hingga kini perkara tersebut juga senyap.

Deretan perkara tersebut merupakan bagian dari daftar panjang penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Lebong namun tak kunjung tuntas. Spekulasi liar pun bermunculan, apakah ada tekanan, apakah ada penghentian informal, atau bahkan apakah ada permainan gelap yang terjadi di luar proses hukum resmi.

“Kasus-kasus seperti ini seharusnya menjadi prioritas. Jika ada kerugian negara, umumkan. Jangan hanya membuat gebrakan awal untuk meredam kegaduhan,” kata aktivis antikorupsi, Mahfudi.

Publik menuntut Kejari Lebong mengambil langkah tegas dan transparan. Jika bukti telah cukup, penetapan tersangka tidak boleh ditunda-tunda. Sebaliknya, bila penyidik tidak menemukan unsur pidana, Kejari wajib mengumumkan hasil penyelidikan agar tidak ada pihak yang terus-menerus dicurigai tanpa dasar.

“Transparansi bukan hanya untuk menghentikan spekulasi. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat bisa ikut memberikan data tambahan yang mungkin membantu pengungkapan perkara,” tegas Mahfudi. (PLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *