GO BENGKULU, BENGKULU UTARA – Salah seorang petugas atau sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II.B Arga Makmur, berinisial Ar (53) bersama seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ji (23) warga Kecamatan Ketahun, ditangkap Tim Opsnal Polda Bengkulu. Ji dan Ar merupakan orang suruhan AT (38), napi narkoba, untuk memenuhi pesanan AP (29) yang saat ini masih meringkuk di dalam Sel.
Sebagaimana disampaikan oleh Dir Resnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sacroni kepada awak media, Ar diamankan petugas di kediamannya di Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara pada Rabu (13/11/2019) kemarin, sekira pukul 14.00 WIB. Dari tangan para terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1 ons diperkirakan seharga Rp 90 Juta, dan uang tunai sebesar Rp 6,5 Juta. Uang tunai tersebut, katanya, masing-masing untuk upah kurir Ji Rp. 3,5 Juta dan untuk Ar Rp 3 Juta.
Sekalipun ada keterkaitan dengan keterlibatan petugas Lapas, Namun Kalapas kelas II B Arga Makmur, Yurdani AMd, belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. Karena pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu.
“Kami masih menelusuri kebenaran informasi ini, mengingat Ar belum dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. Soal itu, kami juga sudah dapat info dari wilayah, namun belum bisa memastikannya,” singkatnya.
Informasi terhimpun, barang bukti berupa paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Jambi yang dikirim ke Bengkulu menggunakan jasa pengiriman barang.
Narkoba tersebut, memang dipesan oleh pelaku AT (napi narkoba) untuk memenuhi permintaan AP, yang saat ini masih berada di dalam Lapas Arga Makmur. Setelah barang haram itu tiba di Bengkulu, diambil oleh Ji, di jasa pengiriman barang.
Pada saat mengambil barang itu Ji disergap oleh petugas. Kemudian dari keterangan Ji pula, diketahui barang tersebut akan diserahkan kepada Ar untuk kemudian disampaikan kepada AT yang berada di dalam sel. (sgp)














