GO BENGKULU, LEBONG – Diduga nekat mencuri material dari lokasi Galian C tak berizin, dua warga Desa Karang Dapo Bawah, Kecamtan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, yang diketahui keduanya merupakan ayah dan anak ini ditangkap tim Tipidter Satreskrim Polres Lebong. Bermula dari penangkapan terhadap BD (74) di kediamannya pada Kamis sore (14/11), sekira pukul 14.30 WIB. Kemudian tim kembali mengamankan anaknya NT (43), anak dari saudara BJ di hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Andi Ahmad Bustanil, beliau membenarkan atas penangkapan keduanya. Diceritakan Kasat, keduanya ditangkap atas laporan masyarakat bahwa keduanya kerap mengeluarkan/menjual material dari lokasi galian C yang berada di Desa Karang Dapo Bawah, dan diduga lokasi tersebut tak lagi mengantongi izin.
“Keduanya ditangkap lantaran diduga telah mencuri material dari lokasi Galian C, yang tidak mengantongi izin,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari warga setempat, keduanya kerap menjual material dari lokasi tersebut dengan menggunakan dump truck roda enam dan mobil engkel roda empat. sementara lokasi tersebut diketahui sebelumnya dikelolah oleh salah seorang pengusaha atas nama Hamdan bin Burhan warga Desa Kota Donok, Kecamatan Lebong Selatan, yang kabarnya izinnya telah habis.
“Iya, sering mobil pengangkut material keluar masuk dari lokasi tersebut (TKP), tapi kami tidak tahu itu punya siapa,” ujar salah satu warga di sekitar TKP.
Usai menjalani pemeriksaan keduanya dititipkan di rutan Polres Lebong sekira pukul 23.30 WIB.(YF)