LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mulai menelisik dugaan korupsi pengadaan lampu jalan yang dibiayai dari Dana Desa di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Lebong. Indikasi penyimpangan mencuat lantaran ditemukan selisih mencolok antara harga acuan dengan harga riil di lapangan.
Kepala Kejari Lebong, Evelin Nur Agusta, S.H., M.H, melalui salah satu staf intelijen, Andi E.S, SH, menegaskan, pemeriksaan akan dilakukan terhadap desa-desa yang terindikasi menyalahgunakan anggaran. Tak hanya itu, pihaknya juga akan menelusuri oknum yang mengatasnamakan institusi tertentu, baik kepolisian ataupun kejaksaan, untuk kepentingan pribadi.
“Kami ingin tahu, polisi mana, Kejari mana yang dipakai sebagai kedok. Semua akan kami selidiki,” tegas Andi saat ditemui, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, pengusutan difokuskan pada pengadaan lampu tahap I tahun 2025 di sejumlah desa. Saat ini tim masih mengumpulkan data untuk memastikan desa mana saja yang terlibat.
“Kita akan turun. Kapan waktunya, tunggu. Masih kita dalami,” ujarnya.
Andi juga mengimbau seluruh kepala desa di Lebong agar bijak dalam mengelola Dana Desa. Ia menekankan agar para kades tidak mudah percaya dengan pihak yang mengaku sebagai titipan aparat penegak hukum.
“Saya minta desa selalu berkoordinasi, jangan sampai terjebak kedok oknum yang tidak bertanggung jawab. Kalau ada yang mengaku titipan, tolak atau laporkan,” tegasnya. (PLS)














