/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Proyek Pipa Rp3,1 Miliar di Lebong Dinilai Bobrok! Viral Dulu, Baru Dibenahi

910
×

Proyek Pipa Rp3,1 Miliar di Lebong Dinilai Bobrok! Viral Dulu, Baru Dibenahi

Sebarkan artikel ini

LEBONG – Setelah sempat menuai sorotan publik, proyek pemasangan pipa air bersih senilai Rp3,1 miliar tahun anggaran 2025, milik Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong kabarnya dikembalikan ke spesifikasi awal. Pipa yang sebelumnya hanya diletakkan di dalam saluran irigasi kini mulai ditanam sebagaimana perencanaan teknis.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lebong, Ifan Raider, mengakui pemasangan pipa di saluran irigasi sempat dilakukan karena alasan kondisional. Kata Ifan, saat proyek dikerjakan, lahan persawahan yang dilintasi pipa tengah memasuki musim tanam sehingga tidak memungkinkan dilakukan penggalian di pematang sawah.

“Waktu itu ada penolakan dari warga karena sedang musim tanam, jadi tidak memungkinkan ditanam di pematang,” kata Ifan saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Ifan menjelaskan, kondisi tersebut kemudian dituangkan dalam perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO), dengan kesepakatan pipa hanya diletakkan sementara di saluran irigasi hingga musim panen selesai. Setelah itu, rekanan diwajibkan menanam kembali pipa sesuai dengan perencanaan awal.

“Hari ini sudah mulai dikerjakan. Semua pipa akan ditanam sesuai spek, mungkin sekitar 400 meter,” ujarnya.

Namun, pembenahan proyek setelah ramai dipersoalkan publik dinilai janggal dan menunjukkan adanya  indikasi kecurangan dan lemahnya pengawasan sejak awal. Bahkan, banyak yang menuding tanpa tekanan publik, besar kemungkinan pipa tersebut tidak akan ditanam dan akan dibiarkan begitu saja.

“Ini sudah menunjukkan indikasi tidak baik. Kalau tidak mencuat ke publik, saya yakin pipa itu akan dibiarkan begitu saja,” tegas Rian, salah satu pemuda Lebong kepada gobengkulu.com.

Rian menambahkan, aparat pengawasan internal pemerintah (Inspektorat) maupun aparat penegak hukum (APH) seharusnya lebih responsif terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pengecekan langsung ke lapangan penting dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

“Harus dicek secara menyeluruh. Kalau ada indikasi kerugian negara, tindak tegas agar jadi pembelajaran ke depan,” tandasnya.

Sayangnya, saat ditanya kapan CCO dilaksanakan dan apa saja yang dituangkan dalam CCO tersebut, Ifan mengaku lupa dan berdalih surat CCO ada di Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (PLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *