/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Kasus Narkoba di Lebong Kembali Disorot, Nama Oknum Aparat Disebut-sebut

2284
×

Kasus Narkoba di Lebong Kembali Disorot, Nama Oknum Aparat Disebut-sebut

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

LEBONG – Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lebong masih menjadi pekerjaan rumah serius. Meski penangkapan kerap dilakukan, penanganan sejumlah kasus justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Alih-alih menimbulkan efek jera, penegakan hukum dinilai belum sepenuhnya tegas dan konsisten.

Dalam beberapa kasus, aparat kepolisian memang berhasil mengamankan terduga pelaku. Namun, tidak sedikit pula yang berujung pada pelepasan dengan alasan klasik, tidak ditemukan barang bukti. Situasi ini memicu persepsi publik bahwa hukum belum ditegakkan secara adil.

Kasus yang terjadi pada 2022 lalu masih membekas di ingatan masyarakat. Saat itu, Satres Narkoba Polres Lebong mengamankan empat orang terduga penyalahgunaan narkoba pada Kamis (25/8/2022). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara satu orang lainnya sebut saja Mr X dipulangkan. Alasan kepolisian, tidak ditemukan barang bukti.

Namun, keputusan tersebut memunculkan spekulasi. Mr X diketahui berasal dari keluarga pejabat dan memiliki kemampuan finansial yang cukup. Meski tidak pernah ada pernyataan resmi terkait perlakuan khusus, kecurigaan publik telanjur tumbuh dan sulit dihapus.

Peristiwa serupa kembali terulang. Pada Jumat (9/1/2026) dini hari, Satres Narkoba Polres Lebong kembali mengamankan tiga orang terduga penyalahgunaan narkoba. Lagi-lagi, hanya dua orang yang ditahan. Satu orang lainnya dilepaskan, meski menurut informasi yang berkembang, ketiganya diduga berada dalam satu lingkaran yang sama.

Itu hanya segelintir kasus yang menjadi catatan gobengkulu.com, dan masih banyak kasus serupa lainnya. Rentetan peristiwa ini memperkuat kegelisahan masyarakat. Bahkan, isu adanya praktik “transaksional” untuk lolos dari jeratan hukum kerap terdengar, meski belum pernah terbukti secara hukum.

Sorotan publik semakin tajam setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap oknum anggota Polres Lebong berinisial AA pada Kamis (22/1/2026) kemarin. Penangkapan bermula dari penggerebekan seorang pria berinisial SP di salah satu hotel di Kabupaten Lebong sekitar pukul 05.00 WIB. Dari SP, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika.

SP kemudian mengaku memperoleh barang haram tersebut dari PP, warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah PP sekitar pukul 06.30 WIB dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari hasil pengembangan, muncul pula nama AA yang disebut-sebut kerap menjadi konsumen PP.

Namun, penanganan perkara ini kembali menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, saat penggerebekan di hotel, petugas juga mendapati sejumlah remaja yang masih berstatus pelajar yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Herannya, para remaja tersebut tidak ikut diamankan. Bahkan pengakuan dari salah satu orang tua remaja tersebut masalah telah diselesaikan.

Selain itu, sumber juga menceritakan, selain oknum anggota Polres Lebong berinisial AA, tersangka SP dan PP juga menyebut ada sejumlah nama oknum anggota Polres Lebong lainnya, termasuk ada oknum perwira. Beberapa orang yang disebut namanya itu di antaranya sempat dikumpulkan di hotel tempat SP digerebek, dan diperiksa oleh tim dari Polda Bengkulu.

Meski demikian, hingga kini, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya dua warga sipil, yakni SP dan PP. Sementara AA dikategorikan sebagai pengguna dan diserahkan ke Propam Polri untuk menjalani proses etik dan disiplin.

“SP dan PP kami tetapkan tersangka dan sudah ditahan. Untuk AA ditangani melalui proses kode etik. Kami tidak main-main dengan narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, S.I.K, Jumat (23/1/2026).

Pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik publik. Banyak pihak menilai, perbedaan penanganan antara masyarakat biasa dan oknum aparat justru mencederai rasa keadilan dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Spekulasi tersebut semakin menguat dengan adanya perbedaan perlakuan hukum antara pemakai dan pengedar yang kadang menjadi celah kecurangan. Dalih bahwa pemakai narkoba tidak harus ditahan dan cukup menjalani rehabilitasi dinilai rawan disalahgunakan oleh oknum. Dalam praktiknya, status seseorang dapat dengan mudah berubah, apakah disangkakan sebagai pengedar sehingga ditahan, atau dikategorikan sebagai pemakai dan korban yang kemudian direhabilitasi.

“Jika ingin menahan, bisa disangkakan sebagai pengedar. Namun jika ada kongkalikong, bukan tidak mungkin pelaku diloloskan dengan dalih hanya pemakai dan dianggap korban,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat pun mendesak agar penanganan kasus narkoba dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang hingga kini terus mengancam generasi muda di Kabupaten Lebong.

Hingga berita ini diterbitkan, gobengkulu.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Polda Bengkulu terkait kebenaran informasi yang menyebut ada sejumlah remaja yang juga diciduk di hotel saat tersangka SP diamankan. Termasuk juga pengakuan SP terkait keterlibatan sejumlah anggota Polres lain selain AA. (YF)

 

Baca juga:

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Polisi Polres Lebong Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *